Ekonomi

PT GUN Buka Lowongan Kerja untuk Mantan AMT

Sabtu, 26 Januari 2019 - 09:41 | 192.89k
ILUSTRASI: (FOTO: news.analisadaily)
ILUSTRASI: (FOTO: news.analisadaily)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Garda Utama Nasional  (PT GUN) membuka lowongan kerja untuk eks awak mobil tangki (AMT) sebagai solusi serta itikad baik atas tuntutan yang disampaikan mantan pekerjanya. PT GUN berharap hal itu disambut baik oleh mantan pekerjanya.

“PT GUN membuka kesempatan kepada mantan karyawan AMT untuk melamar pekerjaan kembali sesuai dengan persyaratan & prosedur yang berlaku. Dokumen kami tunggu 21 hari terhitung hari ini (Kamis). Semoga itikat baik kami direspon positif,” kata  Rudi Bratanusa, Direktur  PT GUN dalam pertemuan yang berlangsung, Jumat (25/1/2019).

Advertisement

Tawaran itu disampaikan dalam pertemuan  yang dihadiri oleh  perwakilan PT GUN, Disnaker Jakut, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan perwakilan mantan AMT.

Kesempatan itu disampaikan PT GUN menyusul aksi di Jalan Medan Merdeka, Kompleks Istana Negara di Jakarta yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan buruh awak mobil tangki Pertamina.

Namun tawaran tersebut diabaikan oleh perwakilan mantan pekerja PT GUN. Mereka menuntut bisa dipertemukan langsung dengan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga. Mereka bersih kukuh pada tuntutan sebelumnya, yakni bisa menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin.

Menanggapi hal itu, Perwakilan PT GUN menegaskan, bahwa mereka  adalah mantan karyawan PT GUN yang tidak ada hubungannya dengan PT PPN ataupun PT Elnusa Petrofin.

“Mereka dulu memang diperkerjakan PT GUN di fasilitas milik PT PPN.  Kini, sebagai bentuk itikat baik, PT GUN membuka lowongan kerja kembali untuk mereka,” tegasnya.

Dijelaskan, aksi yang terjadi saat ini adalah masalah hubungan kerja antara PT Guna Utama Nasional dengan karyawannya. Terhadap permasalahan antara karyawan dengan perusahaan, lanjutnya,  sebenarnya pihak perusahaan telah melakukan berbagai macam upaya untuk dapat memperbaiki hubungan kerja.

“Namun hingga akhirnya perusahaan tak dapat menghindari untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan itu terpaksa diambil karena antara hak dan kewajiban yang tidak berjalan semestinya,” jelasnya.

Dipaparkan, dalam proses PHK ini PT GUN telah melalui seluruh tahapan sebegaimana diatur dalam peraturan perusahaan, UU ketenaga kerjaaan dan peraturan-peraturan lain terkait tenaga kerja.

“Kami (PT GUN, Red), telah melaksanakan kewajiban terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu,” katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES