Kenaikan Harga Gas di Wilayah Cirebon, Ini Penjelasan PT PGN

TIMESINDONESIA, CIREBON – Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan penyesuaian harga gas Tahap II mulai Bulan Januari 2020, yang pembayaran tagihannya akan diterima oleh pelanggan mulai Februari 2020 di 13 wilayah, termasuk Kabupaten dan Kota Cirebon. Penyesuaian harga ini diberlakukan untuk Pelanggan Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK).
Menurut Sales Area Head PT PGN Cirebon melalui Strategic Stakeholder Management Izza Ubaidillah, penyesuaian harga ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang Harga Jual Gas Bumi melalui pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Advertisement
"Ini merupakan komitmen PT PGN dalam pengembangan infrastruktur dan peningkatan utilisasi gas bumi domestik di segala sektor, termasuk sektor rumah tangga dan komersial," jelasnya, Rabu (26/2/2020).
Berkenaan dengan kenaikan harga di Kota Cirebon, Izza melanjutkan, penyesuaian tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur dan hasil keputusan dari regulator, yaitu BPH Migas yang telah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemampuan masyarakat dalam membayar biaya konsumsi energi yang tidak memberatkan, dibandingkan apabila menggunakan biaya energi lain.
"Proses evaluasi harga gas bumi ini telah dilakukan sejak 2019 dan BPH Migas telah melakukan verifikasi dan survei. Setelah selesai, pada Oktober 2019, hasil evaluasi data harga gas dan disampaikan pada public hearing," jelasnya.
Izza menambahkan, ada beberapa wilayah termasuk Cirebon, yang tidak mengalami penyesuaian harga sejak 2007 atau sekitar 13 tahun. Sedangkan saat ini, 85% wilayah pengguna jaringan gas PGN di Indonesia sudah mengalami penyesuaian harga.
"Oleh karenanya, penyesuaian harga di Cirebon dilakukan supaya tidak terjadi disparitas harga atau perbedaan harga yang sangat signifikan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, penyesuaian harga ini mengikuti skema satu harga dari BPH Migas dan harga ini sudah diperhitungkan tetap lebih rendah dari bahan bakar bersubsidi lainnya. Sehingga, program subsidi tepat sasaran.
"PGN menegaskan bahwa penyesuaian harga ini (harga gas) tidak akan mengurangi kenyamanan pelanggan selama menggunakan jargas. PGN menjamin ketersediaan gas yang handal (24 jam) dengan kualitas penyaluran yang akurat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan nilai lebih dari gas bumi untuk produktivitas sehari-hari," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |