Ekonomi

Akan Naikkan Tarif Bea Materai, Menkeu RI Berencana Hapus Materai 3000 dan 6000

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:02 | 127.41k
Potret Materai 3000 dan 6000 yang akan segera dihapus oleh Menkeu Sri Mulyani (Foto: Antara)
Potret Materai 3000 dan 6000 yang akan segera dihapus oleh Menkeu Sri Mulyani (Foto: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Sri Mulyani berencana akan menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000.

Menurutnya bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga tarif sebelumnya Rp 3000 dan Rp 6000 akan segera dihapus.

Advertisement

Kebijakan tarif bea materai tersebut menurutnya sudah tidak lagi relevan karena selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

“Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," kata Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).

Dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea meterai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covis-19.

"Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan terdapat 6 klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. Dari 6 klaster, baru 4 klaster yang dibahas.

"Mengingat dalam pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over,” ungkapnya.

Menkeu RI menambahkan bahwa pembahasan soal tarif bea materai ini akan dilakukan dengan tetap mengacu kepada pembahasan sebelumnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES