Inkowan Dukung Keputusan Menkop UKM Terkait Persamasalah Dekopin

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Induk Koperasi Wanita (Inkowan) mendukung sikap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait permasalahan Dekopin. Menurutnya, sikap Menteri Koperasi dan UKM tegak lurus pada Undang-Undang No.25/1992 untuk tidak mengakui Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin diapresiasi oleh Inkowan. Karena satu-satunya landasan hukum Dekopin saat ini adalah Keppres No.06/2011.
Ketua Umum Inkowan, Isminarti Tarigan mendukung sikap Menteri Koperasi dan UKM yang konsisten mengawal UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Sikap menteri Koperasi dan UKM yang tidak mengakui kepengurusan Nurdin Halid sejalan dengan semangat UU No.25/1992. Karena menurut, Ketua Puskowanjati ini, UU No.25/1992 khususnya pasal 59 menyatakan, bahwa Anggaran Dasar Dekopin harus disahkan oleh pemerintah.
Advertisement
“Keterpilihan Nurdin berdasarkan AD yang belum disahkan pemerintah,” ujar Isminarti, dalam keterangan persnya.
Sikap Menteri Koperasi ini sejalan pula dengan Pendapat Hukum Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Nomor: PPE.PP.06.03-1017, 2 Juli 2020, bahwa pemilihan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin melalui perubahan AD tanpa pengesahan pemerintah adalah bertentangan dengan Keppres No.6/2011 dan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Karena waktu pelaksanaan Munas Dekopin tanggal 11-14 November 2019 di Makassar, AD yang berlaku adalah AD yang disahkan oleh Keppres No.6/2011.
Karena itu, Inkowan mengutuk cara-cara anarkhi oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat koperasi yang mendesak Menteri Koperasi mengambil tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian. Cara-cara yang mengkerdilkan demokrasi. Koperasi hanya mengenal musyawarah dan mufakat didalam melaksanakan demokrasi, bukan cara-cara yang lain. Sikap Menteri Koperasi yang tidak melayani kelompok Nurdin Halid yang mengatasnamakan diri Dekopin sudah tepat.
“Karena Dekopin yang dimaksud oleh Undang-Undang adalah Dekopin yang disahkan pemerintah, yaitu Dekopin yang anggaran dasarnya disahkan pemerintah,” tegas Isminarti.
Sementara itu, Nurdin Halid dan kelompoknya bukan lagi organisasi Dekopin sebagaimana maksud UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Mereka menggunakan anggaran dasar yang tidak disahkan pemerintah dan pemilihan Nurdin Halid menggunakan anggaran dasar yang belum disahkan itu. Sehingga, mereka benar-benar bukan Dekopin. Anggaran Dasar yang sah sampai saat ini dan belum dicabut adalah AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, di mana anggaran dasar ini yang digunakan untuk memilih Dr. Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin.
"Jadi kami ingin menegakkan marwah pemerintah yang diwujudkan dalam Keppres No. 06/2011 dan mempertahankan kebenaran serta kejujuran sebagaimana nilai yang harus dipunyai setiap insan koperasi," lanjutnya.
Menurut Inkowan, karena patokannnya adalah UU No.25/1992 dan Keppres No.06/2011, maka tidak ada lagi dualisme di Dekopin. Karena pengesahan Dekopin itu adalah Keppres dan satu-satunya Keppres yang berlaku saat ini adalah Keppres No.06/2011. Jadi, tidak ada Dekopin lain yang sah, selain Dekopin yang sesuai Keppres No.06/2011.
Karena itu, Inkowan mendukung konsistensi Menteri Koperasi dan UKM yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan program-program di bidang Perkoperasian dan UKM. Inkowan menilai Kementerian Koperasi dan UKM sudah sejalan dengan aspirasi gerakan koperasi. Program-program pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM yang langsung bersentuhan dengan anggota-anggota koperasi, termasuk UKM sebagai anggota koperasi, sudah dirasakan oleh anggota kami di tingkat bawah.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |