40 Perusahaan di Majalengka Terdampak Covid-19, Begini Nasib Pekerja

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kabupaten Majalengka, mencatat ada ratusan pekerja dari 4 perusahaan, di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, H Sadili menjelaskan, bahwa perusahan di Kabupaten Majalengka yang terdampak Covid-19, ada sebanyak 40 perusahaan.
Advertisement
"Dari 40 perusahaan itu ada 4 perusahaan yang sempat merumahkan pekerjanya, kemudian sempat menangguhkan pembayarannya, namun itu hanya sementara saja," ungkap Sadili, Senin (07/9/2020).
Dari 4 perusahaan yang terdampak tersebut, ada dua di antaranya bisa kembali bangkit. Akan tetapi, dua perusahaan lainnya hingga saat ini belum bisa kembali beroperasi.
"Hanya 2 perusahaan yang PHK (karyawan) sekitar 400 orang. Di antaranya karena order dari luar terputus dan berhenti operasi," ujarnya.
Sadili mengatakan, tidak sedikit juga perusahaan yang saat ini masih mampu menyerap tenaga kerja baru. Para karyawan yang sempat kena PHK di dua perusahaan itu, diketahui kembali sudah mulai bekerja di perusahaan-perusahaan itu.
"Ternyata ada perusahaan dalam situasi seperti ini masih bisa merekrut, lumayan juga jumlahnya. Jadi, mereka yang terkena PHK di perusahaan sebelumnya, sudah bisa kerja lagi di perusahaan-perusahaan baru itu," jelasnya.
Sampai saat ini belum didapat ada kluster industri di Kabupaten Majalengka. Sadili menegaskan, pemerintah secara rutin mengingatkan perusahaan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita ingatkan mereka dalam bentuk surat, terus menerus. Ngeri juga di daerah luar sudah masuk kluster industri . Ya kita ingatkan agar tidak muncul kluster industri di sini," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |