Ekonomi

Bea Cukai Madura Diminta Segera Minindak Pemilik Rokok Ilegal

Jumat, 26 Maret 2021 - 17:37 | 45.35k
Zainul Arifin, Kepala bagian seksi kepatuhan dan internal penyuluhan Bea Cukai Madura saat di wawancarai di Kantor Bea Cukai Madura di Jalan P. Sudirman Kabupaten Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Zainul Arifin, Kepala bagian seksi kepatuhan dan internal penyuluhan Bea Cukai Madura saat di wawancarai di Kantor Bea Cukai Madura di Jalan P. Sudirman Kabupaten Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komad pertanyakan pihak Bea Cukai belum bisa mengungkap produsen atau pemilik rokok ilegal yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Pertanyaan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di kantor Bea Cukai Madura di Jalan P. Sudirman Kabupaten Pamekasan, Jumat (26/3/2021).

Advertisement

Ketua LSM Komad Zaini Werwer mengatakan bahwa rokok bodong setiap tahunnya selalu meningkat dan menjadi persoalan yang dilematik. 

“Persoalan ini masih menjadi perhatian khusus bagi kami, sehingga bea cukai bisa evaluasi sebagai bentuk pengawasan, kalau perlu ada penindakan terhadap beberapa toko dan supplier, sehingga di situ tampak pengurangan grid terhadap peredaran rokok bodong,” jelasnya.

Zaini Werwer berharap kepada pihak bea cukai agar segara mengusut tuntas kasus rokok bodong khususnya di Kabupaten Pamekasan.

“Kalau sudah ada BB (barang bukti) yang diamankan dan terbukti itu rokok bodong, maka di sini pasti ada pembuatnya. Oleh karena itu, kami menekankan agar pihak bea cukai tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” terangnya.

Selanjutnya, ia memberikan tenggang waktu satu minggu kepada pihak bea cukai atas tuntutannya.  “Pokoknya sebelum puasa ini, kalau masih belum ada tindakan tegas, kami akan berangkat dan tindak lanjuti sekalipun ke pusat,” tegas Zaini Werwer.

Terpisah, Kepala Bagian Seksi Kepatuhan dan Internal Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menjelaskan bahwa pihaknya memang berhasil mengamankan 2 juta batang rokok tanpa pita dari hasil laporan masyarakat. 

“Kami mengamankan 2 juta batang rokok ilegal itu di rumah warga, toko, dan di pasar tradisional. Jadi untuk BB yang kami amankan itu bukan berasal dari pabrikan. Dan kami pastikan untuk yang rumahan itu tidak terlibat," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa tidak mudah mengungkap kasus pemilik rokok ilegal yang saat ini masih dalam proses pengembangan tersebut. 

"Jadi untuk mengungkap hal tersebut perlu adanya koordinasi dengan penegak hukum lainnya dan harus melalui pertimbangan yang matang," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya memastikan rokok yang resmi terdaftar dan masuk di data bea cukai sekitar 50 perusahaan rokok di Madura. "Kalau yang tidak resmi (rokok ilegal), kami belum bisa memastikan. Yang jelas untuk sanksi yang diatur dalam UU itu, barang siapa yang membawa dan menawarkan itu kena sanksi pelanggaran khusus berupa denda,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES