Ekonomi

Apa Maksud Kekayaan Negara? Berikut Penjelasan Lengkap dari Ketua PP APHTN-HAN

Jumat, 16 September 2022 - 11:38 | 17.28k
Ketua PP APHTN-HAN Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. jelaskan soal kekayaan negara. (tangkapan layar zoom)
Ketua PP APHTN-HAN Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. jelaskan soal kekayaan negara. (tangkapan layar zoom)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. mengatakan bahwa kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban timbul karena dua hal.

Dua hal yang dimaksud yakni, pertama, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik pusat maupun daerah dan berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), yayasan, badan hukum.

Kedua, perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

“Sedangkan keuangan negara pada UU 17 Tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan milik negara,” kata Prof Haris, sapaan Harisudin dalam webinar "Implikasi Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah” yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah APHTN-HAN Provinsi Lampung, beberapa waktu lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember tersebut mengatakan, sesuatu hal dapat dikatakan kerugian negara apabila kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

Dr. W Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, Dosen HAN Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mempertanyakan tentang perbedaan keuangan negara dan keuangan daerah. 

Namun, berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) hanya pada pembagian tata kelola.

Tetapi tidak memisahkan sepenuhnya yang berarti keuangan daerah merupakan unsur keuangan negara.

“Uang negara itu lingkupnya mencakup uang negara maupun barang milik negara demikian juga mencakup penjiplak aset maupun internal aset karena adanya kewajiban,” lugasnya.

Syamsir Syamsu, S.H., M.Hum, Dosen HAN Fakultas Hukum Universitas Lampung menanggapi bahwa kerugian negara atau daerah, merupakan kerugian seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan.

Baginya, terdapat implikasi putusan MK nomor 25 atau PUU- XIV tahun 2016 yang menyatakan frasa "dapat" dalam rumusan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945 secara otomatis mengubah sistem penegakan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Adanya putusan MK ini mengubah rumusan pasal yang semula delik formil menjadi delik materiil akibatnya mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus dibuktikan dan benar-benar terjadi (actual loss),” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) APHTN-HAN Provinsi Lampung yakni Rudy, S.H., LL.M., LL.D. dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya dewan keuangan dalam hal pengelolaan keuangan negara. 

"Diharapkan acara diskusi ini (soal kekayaan negara, Red) bisa menjadi sarana deskripsi kita dengan mempelajari materi-materi baru dan semoga acara ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” ungkap sebagai Ketua Pengda APHTN-HAN Lampung dalam sambutannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES