Ekonomi

Lakukan PHK Besar-besaran, Bagaimana Nasib Karyawan Shopee Selanjutnya?

Selasa, 20 September 2022 - 16:04 | 82.51k
Perusahaan Shopee yang melakukan PHK pada karyawannya. (FOTO: Antara)
Perusahaan Shopee yang melakukan PHK pada karyawannya. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTAShopee melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya di Indonesia. PHK ini sebenarnya sudah beredar sejak bulan Juni 2022 kemarin.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira mengakui, Shopee melakukan PHK sejumlah karyawan di beberapa negara operasional perusahaan.

Radynal menyampaikan, PHK yang dilakukan oleh Shopee terkait dengan kondisi ekonomi global. "Ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa, 20 September 2022.

Ia mengaku, apa yang dilakukan oleh Shopee adalah keputusan yang tak mudah. Sebelumnya, kata dia, perusahaan di Indonesia sendiri sudah mencoba melakukan penyesuaian dengan beberapa kebijakan bisnis.

Perusahaan-Shopee-bec805fab169ad3f1.jpg

Tapi, PHK yang saat ini dilakukan adalah langkah akhir yang harus dilakukan oleh perusahaan. Ia mengaku, sejauh ini, Shopee belum merinci berapa karyawan yang sudah di PHK.

Namun yang jelas lanjut dia, langkah PHK yang dilakukan tak mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada penjual, membeli dan mitra lain di tanah air. Ia menyampaikan, Shopee Indonesia masih juga akan melanjutkan misi melayani penjual, pembeli dan bahkan UMKM.

Shopee Indonesia, kata dia, saat ini melayani jutaan pembeli. Termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten di tanah air.

"Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia," jelas dia.

Ia juga menjelaskan, langkah PHK ini juga sejalan dengan fokus efisiensi perusahaan. Itu kata dia, untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini," katanya.

Ia memastikan, karyawan yang terdampak PHK akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji. "Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundangan-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," jelasnya.

Kata dia, karyawan yang di PHK juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan Shopee hingga akhir tahun 2022 nanti.

Pemprov DKI Akan Fasilitasi

Pemprov DKI Jakarta menanggapi soal PHK pada karyawan Shopee tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Andri Yansyah menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi dan membuka kesempatan bagi mereka yang terdampak PHK tersebut.

"Kami buka kesempatan untuk mereka datang dan melaporkan agar kami bisa mencatatkan perselisihannya," katanya dikutip TIMES Indonesia dari Antara.

Kata Andri, pencatatan perselisihan adalah pintu masuk bagi pihaknya dalam menangani laporan sengketa antara karyawan yang di PHK dan perusahaan.

Upaya ini, kata dia, agar perusahaan dan karyawan yang di PHK bisa mendapatkan solusi dan mediasi hingga kedua-duanya bisa diuntungkan dan tidak dirugikan.

Ia menjelaskan, dalam mediasi itu, Pemprov DKI Jakarta bakal menanyakan keinginan dan hak yang harus dipenuhi pihak perusahaan mau pun karyawan yang di PHK.

Jika itu sudah dilakukan, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan solusi sesuai dengan koridor atau Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi. "Kami upayakan dan kami selesaikan dengan cara kekeluargaan. Syukur-syukur tidak jadi PHK" ucapnya.

Ia juga menyampaikan, ada banyak karyawan yang di PHK tak berani memberikan laporan kepada pihaknya. Namun kata dia, pihaknya menganjurkan agar karyawan yang di PHK melaporkan melalui kelompok serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Terkait PHK karyawan Shopee tersebut, ia mengaku belum mendapat kabar adanya karyawan ataupun kelompok serikat pekerja yang melaporkan. "Hingga saat ini belum ada laporan dan kita tetap terbuka menerima laporan, itu tugas kita," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES