Ekonomi

Tingkat Aduan Konsumen di OJK Malang Naik 22 Persen, Terbanyak Soal Kredit Perbankan

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:30 | 135.38k
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri saat membuka sesi konferensi pers di depan awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri saat membuka sesi konferensi pers di depan awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat soal pengaduan keuangan masyarakat di tahun 2023 ini meningkat pesat. Pasalnya, hingga Mei 2023 saja setidaknya sudah ada 373 aduan yang diterima oleh OJK Malang.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, pengaduan ini sudah naik sekitar 22 persen dibandingkan tahun 2022 lalu. Padahal, di tahun 2023 ini masih berada di pertengahan tahun. Artinya, saat ini pengaduan tersebut naik sekitar 83 pengadu yang dimana pada tahun lalu sekitar 290 pengadu yang tercatat.

Advertisement

"Jadi pengaduan konsumen dari Januari sampai Mei 2023 itu jumlahnya 373 pengaduan," ujar Kasmuri, Selasa (13/6/2023).

Dari beberapa kategori yang ada, pengaduan konsumen terbanyak saat ini berada di persoalan perbankan, khususnya kredit.

"Terbanyak di perbankan terkait masalah kredit. Itu 45,6 persen atau 170 pengaduan. Rata-rata soal biaya bayar atau macet," ungkapnya.

Dari catatan tersebut, jika dilihat ada sisi positif dan juga negatif. Kasmuri menyebut, untuk sisi positifnya, bisa dibilang bahwa masyarakat saat ini sudah lebih mengerti dan peka kemana harus melapor atau mengadu jika ada persoalan keuangan.

"Masyarakat sudah mulai teredukasi dan terileterasi untuk tahu dimana tempat mengadu, ketika menghadapi masalah dengan jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK," katanya.

Namun, negatifnya adalah pihak OJK Malang harus memetakan satu persatu permasalahan yang dihadapi oleh konsumen dan tentunya masalah harus terpecahkan.

"Ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kami untuk menyelesaikan pengaduan tadi. Prinsipnya, aduan harus terselesaikan, apa dengan win win solution atau lewat jalur pengadilan," bebernya.

Pihak OJK Malang tentu harus bisa menjadi penjembatan antara konsumen oleh pihak penyedia jasa keuangan. Nantinya, ada jangka waktu respon 20 hari kerja untuk bisa menemukan atau memecahkan permasalahan tersebut.

"Jika tidak sependapat, konsumen bisa memilih jalur difasilitasi oleh OJK untuk bertemu dengan lembaga jasa keuangan atau menyelesaikan dengan jalur non mitigasi atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa," tuturnya 

Kemudian, jika persoalan tak kunjung selesai, jalan terakhir konsumen bisa menempuh jalur peradilan yang dimana jika sudah memasuki ranah hukum, pihak OJK Malang tak bisa lagi memfasilitasinya.

"Iya kalau sudah disitu (peradilan) kami gak bisa memfasilitasi, karena sudah masuk ranah hukum," imbuhnya.

Selain soal kredit dari perbankan, ada juga pengaduan lain yang diterima oleh OJK Malang, salah satunya adalah soal pinjaman online yang memang mayoritas ilegal.

"Ada sekitar 84 pengaduan soal pinjaman online dan investasi ilegal," tegasnya.

Ada banyak hal yang ditemui OJK Malang dalam persoalan tersebut. Salah satunya, kebanyakan konsumen tahu bahwa pinjaman online tersebut ilegal dan tetap dilakukan dan mengadu ke pihak OJK.

"Saya pernah baca surat aduan, bicara tentang pinjol yang ilegal dan dia (konsumen) tahu itu ilegal," ungkapnya.

Kebanyakan, kata Kasmuri, korban-korban pinjol ini merupakan orang yang berpendidikan, salah satunya adalah guru.

"Jadi dari sini kita berharap pengaduan ini bisa semakin turun. Tapi kita paham bahwa masalah konsumen ini pasti ada, jadi kita harus tetap edukasi mereka," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES