Ekonomi

Datang ke Kantor DPRD, Pengusaha Tambang di Probolinggo Keluhkan Tingginya Pajak Minerba

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:32 | 71.42k
Para pengusaha tambang di Kabupaten Probolinggo saat mendatangi kantor DPRD setempat. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Para pengusaha tambang di Kabupaten Probolinggo saat mendatangi kantor DPRD setempat. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sejumlah pengusaha tambang di Kabupaten Probolinggo, Jatim, mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (20/07/2023). Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi atas persoalan pajak minerba yang dinilai terlalu tinggi.

Salah satu pengusaha tambang, Samsuddin, mengungkapkan bahwa beban pajak yang harus dibayarkan oleh para pengusaha di Kabupaten Probolinggo, sangat tinggi. Bahkan, para pengusaha tambang terancam menghentikan operasional mereka karena pendapatan yang diperoleh jauh lebih kecil dari pengeluaran dan biaya operasional.

Advertisement

"Sistem pajak yang diterapkan di Probolinggo terlalu tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten Situbondo, Pasuruan, dan Bondowoso," papar Samsuddin.

Di Probolinggo, harga patokannya sekitar Rp. 30 ribu, dan 25% dari jumlah itu masuk ke dalam pajak, yang berarti sekitar Rp 7.500. Sedangkan di Situbondo, harga patokannya adalah 9 ribu, dan pajaknya hanya sekitar Rp 1.800. Dengan keuntungan sebesar Rp 7.500.

"Kami hanya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.000 hingga Rp 1.500 saja. Sangat kecil. Tidak berbanding lurus dengan operasionalnya," kata dia.

Selain itu, para pengusaha tambang juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan di sekitar lokasi pertambangan mereka. Mereka harus memberikan manfaat dan bertanggung jawab terhadap dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.

"Secara prinsip, kami mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo agar dapat mengatasi kemiskinan. Sebagai pengusaha lokal, kami juga ingin berkontribusi dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Aan Sugianto, menyatakan bahwa para pengusaha tambang lokal datang ke kantor DPRD untuk membahas retribusi pajak sesuai dengan kemampuan daerah tersebut. "Kami ingin mengevaluasi sejauh mana pajak yang dikenakan dapat sesuai dengan kemampuan daerah," ujarnya.

Setelah melakukan pembahasan selama audiensi, Aan mengungkapkan, mereka telah menemukan titik terang. DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait akan melakukan perundingan sebelum mengajukan perubahan peraturan pajak kepada Gubernur Jawa Timur.

"OPD juga telah mengajukan data berdasarkan paparan dari daerah tetangga seperti Situbondo dan Bondowoso, yang menunjukkan bahwa pajak di daerah tersebut sekitar Rp 1.800. Kami juga sudah mengajukan hingga Rp 2.500. Saya kira teman-teman mampu untuk angka itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Paspro dan Tol Probowangi di Kabupaten Probolinggo, memberikan dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbukti 50 persen perolehan pajak minerba (mineral bukan logam dan batuan) disumbangkan dari pembangunan PSN.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Probolinggo, capaian pajak minerba dalam 3 tahun terakhir, yaitu, pada tahun 2020 ditarget sebesar Rp 2,150,000,000 dan terrealisasi sebesar Rp. 2,160,133,782.

Pada tahun 2021 pajak minerba Kabupaten Probolinggo ditarget sebesar Rp 1,000,000,000 dan terrealisasi sebesar Rp 410,969,125. Sedangkan tahun 2022 ditarget Rp 500,000,000 dan terrealisasi sebesar Rp 748,391,250. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES