Ekonomi

Perusahaan Bangkrut, Ratusan Karyawan Pabrik Rokok di Blitar Terancam PHK

Jumat, 28 Juli 2023 - 12:06 | 103.88k
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo (Foto : Nur Al Ana/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo (Foto : Nur Al Ana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Sebanyak 251 warga Kota Blitar pekerja pabrik rokok terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka adalah sebagian dari sekitar 700 total pekerja di pabrik dua pabrik rokok yang ada di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang berhenti beroperasinya. 

Ratusan pekerja tersebut  terpaksa dirumahkan sejak November 2022 lalu. Nasib mereka hingga kini  belum mendapat kejelasan. Usai dirumahkan,  mereka hanya mendapatkan uang tunggu 25 persen dari upah mereka setiap bulan. 

Advertisement

Menyikapi hal tersebut DPRD Kota Blitar memanggil manajemen PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya untuk memberikan pernyataan soal nasib pekerja. Utamanya 251 pekerja yang merupakan  warga Kota Blitar. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo mengatakan, saat dipanggil manajemen  memberikan pernyataan tertulis yang  ditanda tangani Direktur Pemasaran kedua pabrik Stefanus Handoyo.

Isi pernyataan tertulis itu yakni Mewakili PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, alamat Surabaya, akan melakukan komitmen, pihak pabrik atau PT harus memberikan hak-hak karyawan dan karyawati PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang ter-PHK.

"Iya, sudah datang manajemen dari Surabaya sudah mau menandatangi pernyataan tertulis. Yang jelas mereka akan melaksanakan hak-hak pekerja. Jadi Alhamdulillah, untuk pekerja Insyaallah dipastikan akan mendapatkan hak-haknya," ujar Yohan. 

Sementara Direktur Pemasaran Stefanus Handoyo, memastikan pihaknya akan bertanggung jawab dan memenuhi hak-hak pekerja. 
Namun kepastian akan ada PHK atau tidak baru akan diketahui usai  rapat kreditur yang membahas proposal perdamaian dari kedua perusahaan membuahkan hasil menolak atau menerima.

Selain itu, ada rencana masuknya investor baru ke kedua perusahaan. Artinya keduanya akan di ambil alih oleh perusahaan lain. 

"Keputusannya  sekitar 11 Agustus nanti. Nah, nanti disitu kita baru tahu di-PHK atau tidak. Kalau di take over sama perusahaan lain ya akan  jalan seperti biasa," jelasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES