Ekonomi

OJK Terbitkan Pedoman Penyidikan Tindak Pidana dalam Jasa Keuangan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:07 | 61.21k
Ilustrasi OJK (Foto: swa)
Ilustrasi OJK (Foto: swa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023. Peraturan ini membahas tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan). POJK Penyidikan 2023 ini merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015.

Peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023. UU ini yang berkenaan dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan telah memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian kasus pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Advertisement

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, pengaturan utama yang berubah dalam POJK ini berkaitan dengan cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, dan kewenangan penyidik. Termasuk di dalamnya adalah penyidikan tindak pidana pencucian uang serta penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“Perubahan ini juga melibatkan perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening,” ujar Aman Santosa dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Hasil dari peraturan ini adalah peningkatan cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Termasuk di antaranya adalah perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, serta bidang jasa keuangan lainnya.

“Penyidik OJK memiliki kewenangan untuk menentukan apakah dilakukan penyelidikan atau tidak terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebelum proses penyidikan dimulai. Dalam melaksanakan penyidikan, OJK akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Pada tahap penyelidikan, lanjut dia, pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“OJK juga berwenang untuk melanjutkan proses penyidikan jika kerugian tidak diselesaikan. Hasil penyidikan oleh OJK akan diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Aman Santosa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES