Ekonomi

Nilainya Rp18 Miliar, DPRD Bondowoso Pertanyakan Data Penerima BLT DBHCHT di Dinsos

Rabu, 01 November 2023 - 08:36 | 58.74k
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Bondowoso H Tohari (FOTO: Tohari for TIMES Indonesia)
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Bondowoso H Tohari (FOTO: Tohari for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Bondowoso tahun 2023 sebesar Rp84 miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, salah satu penggunaannya yakni untuk pembinaan lingkungan sosial meliputi pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja. 

Advertisement

Adapun sasaran pembinaan lingkungan sosial ini diantaranya yakni buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok; buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja dan/atau; anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Di Kabupaten Bondowoso penggunaan DBHCHT untuk pembinaan lingkungan sosial salah satunya ada di Dinas Sosial (Dinsos) dengan besaran anggaran Rp 18 miliar lebih. 

Salah satu wujud pembinaan lingkungan sosial  yakni bantuan langsung tunai (BLT). Pada tahun 2022 besarannya Rp600 ribu. 

Namun di satu sisi, DPRD Kabupaten Bondowoso mempertanyakan sasaran penerima BLT apakah sesuai dengan amanat MENTERI Keuangan. 

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari mengatakan, tidak semua masyarakat berhak atas BLT dari DBHCHT. 

Sementara yang berhak kata dia, yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat lain yang ditentukan oleh bupati. 

Penggunaan anggaran ini sebenarnya lintas OPD. Maka dari itu harus ada tim yang terdiri dari Dinas Pertanian, DPMD, Dinas Kependudukan dan Diskoperindag. 

Tetapi jika mengaca pada tahun sebelumnya, ternyata tim ini baru tahu SK-nya ketika sudah pencairan BLT selesai. 

Selain itu, penerima BLT ini harus by name by NIK. Ternyata ketika ditelusuri, Dispendukcapil mengaku tidak pernah melakukan pemadanan data penerima BLT DBHCHT. 

"Yang lain juga seperti itu. Saya tanya ke DPM PTSP terkait yang ketenagakerjaan juga tidak masuk. Tetapi setelah BLT diserahkan, baru SK tim diserahkan," jelas dia. 

Sepertinya sasaran penerima BLT DBHCHT tahun ini juga akan sama seperti tahun kemarin. 

Apalagi pihaknya menerima laporan, terdapat sejumlah elemen masyarakat yang meminta persetujuan kepala desa dan camat untuk mendapatkan BLT DBHCHT. 

"Padahal baru saja saya kontak Dinas Pertanian. Sampai sejauh ini Dinas Pertanian tidak pernah terlibat dalam pembahasan BLT cukai," terang dia. 

Bahkan lanjut dia, Dinas Pertanian tidak pernah dimintai data buruh tani tembakau. 

"Dinas Sosial ini dapat dari mana data buruh tani? Dapat dari mana data buruh pabrik?," tanya Ketua Fraksi PKB DPRD Bondowoso tersebut. 

Dia mengingatkan, jangan sampai penerima BLT DBHCHT semuanya hasil penunjukan oleh bupati. 

"Ini kan menjadi salah. Karena yang paling berhak atas BLT DBHCHT ini adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik. Kalau masyarakat lainnya kan menjadi tambahan saja," tegas dia saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES