Ekonomi

Disnaker Bondowoso Serahkan 6.500 Data Buruh Pabrik Rokok dan Tembakau untuk Dapat BLT DBHCHT

Senin, 06 November 2023 - 13:43 | 61.21k
Kepala DPMPTSP dan Naker Nunung Setianingsih saat memberikan sambutan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kepala DPMPTSP dan Naker Nunung Setianingsih saat memberikan sambutan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Bondowoso, telah menyerahkan 6.515 data buruh pabrik rokok/tembakau sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2023.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/tahun 2021,  salah satu peruntukan DBHCHT untuk pembinaan lingkungan sosial. Berupa bantuan sosial dan pembinaan keterampilan kerja. 

Advertisement

Sementara yang berhak atas pembinaan lingkungan sosial yakni buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok; buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja dan/atau; anggota masyarakat lainnya.

Kepala DPMPTSP dan Naker Nunung Setianingsih menjelaskan, Dinas Sosial P3AKB sudan mengirimkan surat permohonan data buruh pabrik rokok/tembakau.

Menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan data yang dimohon dengan jumlah 6.515 buruh yang bekerja di 50 pabrik rokok atau gudang tembakau..

"Permohonan dari Dinas Sosial itu sejak September 2023," kata dia saat dikonfirmasi TIMES Indonesia. 

Pihaknya memastikan, data tersebut berdasarkan hasil monitoring dengan mendatangi pabrik-pabrik yang ada di Bondowoso. 

"Kemudian mereka (pabrik) mengirimkan daftar karyawannya kepada kami," terang dia.

Jumlah buruh yang diserahkan tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2022, yang saat itu jumlahnya mencapai 4.620.

Di ahun 2022 kata dia, yang dapat BLT DBHCHT sebanyak 2.300 sekian atau sekitar 50 persen dari data yang diserahkan. 

Berdasarkan aturan yang ada, BLT DBHCHT sudah jelas peruntukannya. Salah satunya untuk buruh tani tembakau dan pabrik rokok/tembakau. 

"Setidaknya DBH CHT itu diprioritaskan untuk buruh pabrik rokok dan tembakau agar tidak menjadi pertanyaan kepada kami," harap dia. 

Memang sejauh ini tidak ada komplain secara langsung kepada DPMPTSP dab Naker dari buruh yang tidak dapat BLT. 

"Tetapi secara kasak kusuk ada yang mempertanyakan kenapa mereka tidak dapat bantuan," terang dia. 

Pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang dapat dan tidak. DPMPTSP dan Naker hanya menyediakan data, dan data itu masih diverifikasi oleh Dinsos. 

"Kemungkinan InsyaAllah tahun berikutnya ada yang dapat, mungkin gantian. Tetapi secara teknis di dinas kami kurang paham," jelas dia. 

Sebab lanjut Nunung, pasti ada kriteria dan prioritas tertentu penerima BLT DBHCHT. "Misalnya kategori miskin ekstrem. Kami kurang paham," Imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, BLT DBHCHT di Kabupaten Bondowoso dikelola melalui Dinas Sosial dengan nilai anggaran Rp 18,7 miliar. 

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, BLT DBHCHT tersebut diserahkan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000. 

Jika dana Rp 18,7 miliar ini dibagi dengan besaran yang akan diberikan, maka ada sekitar 31.000 lebih penerima yang bisa menerima manfaatnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES