Ekonomi

SAH! Pemda DIY Tetapkan UMK 2024, Tertinggi Kota Yogyakarta dan Terendah Gunungkidul

Kamis, 30 November 2023 - 20:52 | 42.78k
Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono saat mengumumkan UMK wilayah DIY. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono saat mengumumkan UMK wilayah DIY. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPemda DIY melalui Sekretaris Daerah (Sekda DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta 2024 pada Kamis (30/11/2023). Pengumuman UMK DIY dilakukan Sekda DIY di Bangsal Kepatihan Yogyakarta. Untuk kenaikan UMK tertinggi ada pada Kota Yogyakarta dan terendah ada pada kabupaten Gunungkidul.

Sekda DIY, Benny Suharsono mengatakan, penentuan upah minimum kabupaten/ kota sudah sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Selain itu, penentuan upah sudah sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

Advertisement

Daftar kenaikan UMK 5 Kabupaten/ Kota di Provinsi DIY yaitu :

1.Kota Yogyakarta menjadi Rp2.492.997.00 (naik 7,24 persen)

2. Kabupaten Sleman Rp2.135.976.39 (naik 7,25 persen)

3. Kabupaten Bantul Rp2.216.463.00 (naik 7,26 persen)

4. Kabupaten Kulon Progo Rp2.207.736.95 (naik 7,67 persen)

5. Kabupaten Gunungkidul Rp2.188.041.00 (naik 6,77 persen)

“Seluruh hasil perhitungan UMK itu besarannya sudah lebih tinggi diatas besaran UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024,” kata Sekda DIY, Benny Suharsono, Kamis (30/11//2023).

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. “Pengusaha dilarang membayar dibawah UMK yang telah ditetapkan ini serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024,” imbuh Benny.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 93, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sehingga bagi pekerja/buruh masa kerja diatas 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sehingga secara tegas pengusaha dilarang membayar upah dibawah UMK ini, agar tidak ada pengangguran atau pengangguran menurun.

Setelah penetapan, Pemda mengimbau semua pemimpin Kota/Kabupaten untuk mengawasi masing-masing perusahaan agar tidak ada pekerja 1 tahun itu dibayar  dibawah ketetapan UMK tersebut.

“Nanti kita akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas keputusan UMK ini. Karena tadi kan tegas, dasarnya UU Nomor 6 Tahun 2023 itu,” tegas Benny.

Dari yang Tertinggi Kini Menjadi Terendah se-DIY, Wabup GunungKidul : Ini Sudah Kesepakatan

Sementara itu, masyarakat menanyakan penurunan UMK Gunungkidul mengalami penurunan, padahal saat ini untuk ekonomi disana diklaim tumbuh signifikan. Menurut data BPS konomi Gunungkidul mencapai 5,37 persen di 2022. Artinya, pertumbuhan ekonomi Gunungkidul di atas rata-rata provinsi dan nasional. Namun jika dibandingkan kabupaten/kota di DIY lain, angkanya masih kalah dengan Kulonprogo.

Menanggapi hal itu, Wabup Kabupaten Gunungkidul, Heri Susanto menegaskan, meski ekonomi mengalami kenaikan signifikan, menurutnya dalam membuat keputusan upah tersebut pihaknya melibatkan semua sektor termasuk melihat dari sisi kemampuan pengusaha.

“Kami telah sepakat diangka tersebut, sehingga dengan kenaikan UMK ini tentunya tidak memberatkan antar kedua belah pihak serta memberikan ruang kepada pekerja agar meningkatkan daya beli masyarakat. Kami juga menjaga bagaimana dari sisi kemampuan pengusaha tentunya kami mendorong agar inflasi,” tegas Heri Susanto, Wakil Bupati Gunungkidul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES