Ekonomi

LPS Jaga Stabilitas Finansial dengan TBP Tetap 4,25 Persen

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:12 | 28.82k
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta pada Selasa (30/1/2024). (Foto: LPS for TIMES Indonesia)
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta pada Selasa (30/1/2024). (Foto: LPS for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (29/1/2024) mengumumkan evaluasi dan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang akan mempengaruhi simpanan dalam Rupiah di bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan valuta asing (valas) di bank umum.

LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)  simpanan Rupiah di bank umum dan BPR, masing-masing sebesar 4,25% dan 6,75%. Sementara itu, TBP untuk simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2,25%.

Advertisement

Keputusan ini berlaku mulai 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024, memberikan periode berlaku yang cukup panjang untuk memberikan dampak yang signifikan.

"Dalam upaya melindungi dana nasabah dan memperkuat kepercayaan nasabah, LPS mengimbau bank untuk selalu memperhatikan Tingkat Bunga Penjaminan. Nasabah diharapkan juga memahami besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, sehingga simpanan mereka dapat masuk dalam program penjaminan simpanan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta pada Selasa (30/1/2024).

Keputusan LPS dalam penetapan TBP ini tidak hanya didasarkan pada kebutuhan ekonomi saat ini tetapi juga bertujuan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi global. Purbaya menekankan pentingnya memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, sekaligus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas guna menciptakan stabilitas sistem keuangan yang berkelanjutan.

Dari observasi dan evaluasi terhadap kinerja ekonomi dan perbankan, terlihat bahwa proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai risiko ketidakpastian. Pemulihan yang lemah, ekspektasi terhadap pemangkasan suku bunga, dampak geopolitik, dan agenda politik di berbagai negara menjadi faktor-faktor yang perlu diwaspadai.

Purbaya juga membawakan berita baik terkait dengan kinerja ekonomi domestik yang menunjukkan pemulihan yang positif. Pertumbuhan sisi konsumsi dan produksi, tercermin dari PMI manufaktur, penjualan ritel, dan tingkat inflasi yang terkendali, semuanya menjadi indikator keberhasilan pemulihan ekonomi.

Selain itu, Purbaya mengumumkan bahwa kinerja intermediasi perbankan terus membaik. Kredit perbankan tumbuh sebesar 10,38% secara tahunan, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 3,73%. Tingkat permodalan dan likuiditas perbankan juga tetap terjaga, dengan rasio permodalan industri mencapai 27,69% pada Desember 2023, dan rasio AL/NCD serta AL/DPK di atas ambang batas yang ditetapkan.

LPS juga memberikan data terkini mengenai jumlah rekening nasabah yang dijamin, mencapai 99,94% untuk bank umum dan 99,98% untuk BPR/BPRS. Informasi ini memberikan keyakinan tambahan bagi nasabah mengenai keamanan dan kestabilan sistem perbankan.

Purbaya menyoroti bahwa pasca penetapan TBP pada September 2023, terjadi beberapa perkembangan suku bunga simpanan. Suku bunga pasar simpanan Rupiah naik menjadi 3,50%, sementara suku bunga pasar simpanan valas juga mengalami kenaikan menjadi 2,01%. LPS tetap aktif memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, menjaga agar kebijakan ini tetap responsif terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Dengan keputusan menarik ini, LPS memberikan kontribusi positif bagi para nasabah dan perbankan, menciptakan suasana yang stabil dan penuh kepercayaan dalam sistem keuangan Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES