Ketua MPR RI Ajak Koperasi Kembali Menjadi Pilar Utama Ekonomi Nasional

TIMESINDONESIA, BATAM – Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menekankan bahwa koperasi memiliki peran yang sangat kuat dalam perekonomian nasional.
Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Bentuk perekonomian yang paling nyata sesuai dengan amanat konstitusi tersebut adalah koperasi.
Advertisement
"Kita juga bisa merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi. Ketetapan ini masih berlaku dan menjadi pedoman dalam kebijakan, strategi, dan pelaksanaan pembangunan sistem ekonomi nasional yang kuat, yang memberikan peluang, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat, termasuk koperasi, usaha kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional," ungkapnya dalam sambutannya yang disampaikan secara daring pada Seminar Nasional Peringatan Hari Koperasi ke-77 yang diselenggarakan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) di Batam, Kamis (11/7/2024).
Bambang yang juga mantan Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, menjelaskan bahwa memajukan koperasi adalah tugas yang diamanatkan oleh sejarah. Gerakan koperasi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1896 oleh Raden Arya Wiriaatmaja untuk membantu pegawai pribumi, pedagang kecil, dan petani menghindari rentenir. Semangat kebersamaan untuk meningkatkan perekonomian rakyat, terutama golongan ekonomi lemah, menjadi inti dari gerakan koperasi.
"Bung Hatta menegaskan bahwa filosofi koperasi pada dasarnya telah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia yang suka bergotong-royong, tolong-menolong, memelihara toleransi, dan rasa tanggung jawab bersama. Koperasi bertujuan untuk menguatkan ekonomi rakyat yang lemah. Ketika organisasi Koperasi Indonesia didirikan pada 12 Juli 1960, beliau menekankan bahwa ekonomi kerakyatanlah yang dapat mensejahterakan rakyat Indonesia," tuturnya.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan bahwa dengan perubahan zaman, peran koperasi dirasa belum optimal. Implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional belum sepenuhnya berpihak pada koperasi. Koperasi sebagai manifestasi kebersamaan dalam demokrasi ekonomi masih belum mampu berkembang dan maju sejajar dengan sektor pemerintah dan swasta.
"Ini menunjukkan pentingnya untuk memahami kembali koperasi secara menyeluruh. Tidak hanya dari segi tata kelola, tetapi juga dari aspek filosofi, prinsip, kaidah, dan ide yang dapat menjadi solusi untuk kemajuan koperasi di Indonesia," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan bahwa untuk mengembalikan peran, kedudukan, dan martabat koperasi sebagai 'soko guru' perekonomian nasional, perlu merujuk pada tujuan utama pendirian koperasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta berpartisipasi dalam pembangunan tatanan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, di satu sisi koperasi harus mampu membangun dirinya sendiri. Di sisi lain, harus ada dukungan dari semua pemangku kepentingan agar koperasi menjadi kuat dan mandiri, serta mampu memberdayakan potensi ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |