Ekonomi

Asuransi TPL Wajib 2025: Apa Itu Asuransi TPL Kendaraan? Apa Manfaatnya?

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:43 | 40.04k
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Tapi, apa sebenarnya asuransi TPL kendaraan? Apa manfaatnya bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.

Advertisement

Apa Itu Asuransi TPL?

Asuransi TPL atau third party liability adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor yang diasuransikan. Artinya, jika kendaraan Anda menyebabkan kerugian atau kerusakan pada orang lain atau properti mereka, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti ruginya.

Dasar Hukum dan Implementasi

Pemberlakuan wajib asuransi TPL ini didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. 

Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini dapat diterbitkan paling lambat dua tahun sejak UU PPSK disahkan, yaitu pada Januari 2025.

Manfaat Asuransi TPL

1. Perlindungan Finansial bagi Pihak Ketiga

   - Asuransi TPL memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor yang diasuransikan. Ini membantu mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.

2. Pengurangan Risiko Finansial bagi Pemilik Kendaraan

   - Pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga. Asuransi TPL akan menanggung biaya tersebut, sehingga pemilik kendaraan terlindungi dari potensi kerugian finansial yang besar.

3. Meningkatkan Keamanan dan Kepastian Hukum

   - Dengan adanya asuransi TPL yang wajib, setiap pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan yang memadai. Hal ini juga membantu menciptakan kepastian hukum dan mengurangi konflik yang mungkin timbul akibat kecelakaan.

Tantangan dalam Penerapan Asuransi Wajib

Meskipun manfaatnya jelas, penerapan asuransi TPL wajib ini menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan implementasi. Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa diperlukan sebuah platform yang bisa digunakan untuk memantau asuransi setiap kendaraan bermotor. Koordinasi dengan kepolisian dan perusahaan asuransi juga menjadi aspek penting yang perlu diatur dengan baik.

Premi yang Lebih Terjangkau

Terkait dengan biaya premi, Ogi menyatakan bahwa premi asuransi TPL akan sangat tergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut dalam asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan akan semakin murah.

"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan akan lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," ujarnya.

Persiapan Menjelang 2025

OJK bersama dengan berbagai pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjelang penerapan wajib asuransi TPL pada 2025. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pemilik kendaraan memahami manfaat dan kewajiban dari asuransi TPL. Pemerintah juga diharapkan segera menyelesaikan regulasi turunan yang mendukung implementasi asuransi wajib ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES