Ekonomi

Beda Asuransi TPL ala OJK untuk Kendaraan Listrik dan BBM

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:50 | 22.04k
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada Januari 2025, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Namun, bagaimana perbedaan premi antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM)? Berikut penjelasan lengkapnya.

Kebijakan Baru OJK: Asuransi Wajib TPL

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa mulai awal 2025, semua pemilik kendaraan bermotor, baik listrik maupun non-listrik, wajib memiliki asuransi TPL. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Perbedaan Premi Asuransi TPL untuk Kendaraan Listrik dan BBM

Dalam acara Insurance Forum 2024, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa akan ada perbedaan dalam penentuan premi antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). 

“Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, fitur asuransi kendaraan non-listrik dan listrik harus dibedakan. Komponen baterai pada kendaraan listrik cukup mahal, yaitu sekitar 30-40 persen dari harga mobil. Jika terjadi kerusakan pada baterai, tanggung jawab asuransi harus jelas,” ujarnya.

Kendaraan Listrik: Premi Lebih Tinggi karena Komponen Mahal

Premi asuransi TPL untuk kendaraan listrik diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan kendaraan BBM. Hal ini disebabkan oleh tingginya harga komponen baterai yang mencapai 30-40 persen dari total harga kendaraan listrik. 

Jika terjadi kerusakan pada baterai, biaya perbaikannya sangat mahal, sehingga memerlukan tanggungan asuransi yang lebih besar. Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik harus membayar premi yang lebih tinggi untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai.

Kendaraan BBM: Premi Lebih Rendah

Sementara itu, untuk kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), premi asuransi TPL diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan kendaraan listrik. Komponen-komponen kendaraan BBM cenderung lebih murah dan mudah diperbaiki dibandingkan dengan baterai kendaraan listrik yang mahal. Oleh karena itu, biaya perbaikan dan penggantian yang ditanggung oleh asuransi juga lebih rendah, sehingga premi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan BBM lebih murah.

Implementasi dan Regulasi

Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) mengenai asuransi wajib kendaraan. OJK berharap regulasi ini dapat mencakup tidak hanya kendaraan bermotor, tetapi juga big event seperti pertandingan olahraga, konser musik, dan acara komersial lainnya yang melibatkan banyak masyarakat. 

“Jika mengikuti UU PPSK, dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan, yaitu Januari 2025, peraturan pemerintah harusnya sudah ada, kemudian kita akan membuat Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur asuransi wajib,” kata Ogi.

Manfaat Asuransi TPL bagi Masyarakat

1. Perlindungan Finansial bagi Pihak Ketiga

Asuransi TPL memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor yang diasuransikan. Ini membantu mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.

2. Pengurangan Risiko Finansial bagi Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga. Asuransi TPL akan menanggung biaya tersebut, sehingga pemilik kendaraan terlindungi dari potensi kerugian finansial yang besar.

3. Meningkatkan Keamanan dan Kepastian Hukum

Dengan adanya asuransi TPL yang wajib, setiap pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan yang memadai. Hal ini juga membantu menciptakan kepastian hukum dan mengurangi konflik yang mungkin timbul akibat kecelakaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES