Wadahi Industri Rokok Kecil, Kabupaten Malang Siapkan Sentra IHT

TIMESINDONESIA, MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi menyatakan, Pemkab Malang membuka ruang bagi industri hasil tembakau (IHT) atau industri rokok kecil, untuk bisa berproduksi dalam satu kawasan yang bisa disiapkan.
"itu memang untuk mewadahi industri rokok yang kecil-kecil yang belum punya izin, dalam kawasan produksi bersama. Pilihan tempatnya bisa di Kepanjen atau Turen, kita punya lahannya," terang Bupati Sanusi.
Advertisement
Rencana kawasan industri bagi pengusaha rokok kecil ini, menurutnya juga pernah dibahas pihak Bea Cukai Jawa Timur, dengan Anggota DPR RI, Andreas Edy S, dan Diriktur Jenderal Bea Cukai.
"Dengan kawasan industri bersama-sama ini, maka pembinaan dan masalah pemasaran bisa lebih mudah dilakukan. Jadi, produk rokok yang dipasarkan menjadi legal," terangnya.
Untuk bisa menunjang kawasan produksi IHT ini, kata Bupati, sektor perkebunan tembakau juga memungkinkan sekaligus diperhatikan. Yakni, memanfaatkan lahan untuk tanaman tembakau.
Dia mengatakan, tembakau menjadi komoditas yang juga banyak dibutuhkan masyarakat.
"Kalau nantinya memang hasil dan nilai ekonominya lebih bagus, ya bisa jadi perkebunan tembakau menjadi alternatif bagi perekonomian masyarakat petani," kata Abah Sanusi.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Nur Fuad Fauzi mengungkapkan, opsi yang bisa dilakukan mendukung IHT memang berupa kawasan industri. Jika tidak memungkinkan, maka bisa dalam bentuk sentra IHT.
Menurut Fuad, pihaknya tengah berupaya melakukan studi kelayakan terhadap rencana kawasan ataupun sentra IHT ini.
"Kita lihat ketercukupan lahannya, karena kawasan IHT membutuhkan lahan setidaknya 5 hektar. Kalau tidak memungkinkan cukup sentra IHT, dengan lahan cukup 2 hektar. Lahannya harus dari Pemkab Malang," terangnya, Rabu (8/8/2024).
Selain di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Turen, juga dimungkunkan di daerah lain, seperti Lawang dan Singosari. Termasuk, di wilayah Bululawang dan Tajinan, yang memang direncanakan sebagai tata ruang dan wilayah baru untuk industri.
"Sementara dilakukan studi kelayakan tahun ini, termasuk dilihat RTRW dan sebagainya, juga ketersediaan pekerjanya. Walaupun sebenarnya semua sudah punya pekerja, tinggal diboyong saja. Baru dilanjutkan rencana detil (DED), dan analisis amdalnya," demikian Fuad Fauzi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |