Ekonomi

Rawan Kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur Rel

Senin, 10 Februari 2025 - 21:31 | 48.41k
KAI Daop 2 Bandung sosialisasikan bahaya beraktivitas di jalur rel. (FOTO: Istimewa)
KAI Daop 2 Bandung sosialisasikan bahaya beraktivitas di jalur rel. (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Beberapa kasus kecelakaan kereta yang menimpa penyebrang maupun pejalan kaki di jalur rel kereta api mendapatkan perhatian serius dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (KAI Daop 2 Bandung).

Deputi Daop 2 Bandung, Rangga Putra Maulana mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa.

Advertisement

"Aktivitas seperti berjalan kaki, duduk, atau bermain di sekitar rel merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal," ujar Rangga Putra Maulana kepada TIMES Indonesia, Senin (10/2/2025).

Rangga menegaskan bahwa jalur rel kereta api adalah area berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain operasional perkeretaapian.

“Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertabrak, dan akibatnya bisa fatal,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Rangga.

Berdasarkan data yang ada di wilayah Daop 2 Bandung, tercatat pada Tahun 2025 per 1 Januari hingga 9 Februari 2025, terjadi 3 kali kendaraan yang menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak).

"Selain itu, terdapat 5 kasus orang yang menemper KA di jalur rel," rincinya.

Sementara di tahun 2024, terhitung 18 kali kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) dan kejadian orang menemper KA di jalur rel terjadi 50 kali.

Rangga menambahkan bahwa KAI Daop 2 juga terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel.

Upaya ini melibatkan berbagai pihak, kewilayahan setempat, pemerintah daerah terkait, dan komunitas pencinta kereta api, guna menekan angka kecelakaan akibat kelalaian masyarakat.

KAI Daop 2 mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat menyeberang rel dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dapat mencegah kecelakaan serta menyelamatkan nyawa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api,” tutup Rangga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES