Ekonomi

Mendes PDT: Tak Ada Pembagian Uang dalam Pembentukan Kopdes Merah Putih, Fokus pada Pendampingan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:21 | 11.59k
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto (FOTO: Antara)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto (FOTO: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa tidak ada pembagian uang atau keuntungan kepada kementerian yang terlibat dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Menanggapi isu yang beredar, Yandri menyatakan, "Ada juga yang nyinyir, media massa, media terkenal, 'ini katanya bagi-bagi duit, Mendes, Menteri Koperasi, Menko Pangan, bawa koper'. Enggak ada kita, satu sen pun Menteri Desa, Menteri Koperasi, dan semua yang disebutkan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2025, 18 kementerian/lembaga itu enggak bawa duit".

Advertisement

Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi tematik yang diadakan Ombudsman RI dengan judul "Problematika Kopdes Merah Putih: Tantangan dan Dampak Terhadap Pemerintahan Desa dan Keberlanjutan Koperasi Unit Desa dan BUMDes" di Jakarta pada Kamis (12/6/2025).

Yandri menekankan bahwa ke-18 kementerian/lembaga tersebut justru memikul tanggung jawab untuk memastikan keberhasilan pembentukan Kopdes Merah Putih. "Yang dibawa tanggung jawab, enggak ada kita bagi duit," tegasnya.

Selain itu, Yandri menjelaskan bahwa operasional Kopdes Merah Putih tidak akan bergantung pada bantuan dana negara. Sebaliknya, koperasi akan didampingi oleh kementerian/lembaga terkait serta pihak perbankan agar mandiri. "Kami tidak hanya membentuk, tetapi juga memberikan pendampingan dan evaluasi," ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Pada kesempatan yang sama, Yandri menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan seluruh Kopdes/Kelurahan Merah Putih memiliki badan hukum paling lambat akhir Juni ini. "Ini bukan hanya kita membentuk, melainkan juga pendampingan dan evaluasi," jelasnya.

Sebelumnya, Yandri juga menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mempermudah pendirian Kopdes Merah Putih melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi panduan percepatan pembentukan Kopdes, termasuk tata cara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Selain itu, Kemendes PDT mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan penggunaan dana desa untuk pembentukan Kopdes. Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan telah mengatur bahwa biaya notaris pendirian Kopdes Merah Putih dapat dibiayai dari dana desa. Pemerintah desa juga diperbolehkan menggunakan 3% dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES