Ekonomi

OJK Perketat Integritas Laporan Bank, Wajibkan Akuntan Profesional dan Peran Direksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:39 | 11.76k
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) secara daring di Jakarta, Jumat (13/6/2025).(Foto: Antara/Rizka Khaerunnisa)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) secara daring di Jakarta, Jumat (13/6/2025).(Foto: Antara/Rizka Khaerunnisa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan ketentuan baru untuk menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) yang ada terkait transparansi dan publikasi laporan bank. Ini dilakukan untuk semakin mendorong penguatan integritas laporan bank, khususnya yang diumumkan kepada masyarakat.

"Dalam ketentuan baru ini, OJK kembali menegaskan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah atas laporan yang diumumkan bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam webinar LPPI di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Advertisement

Selain itu, imbuh Dian, ketentuan ini juga mewajibkan pemenuhan kompetensi chartered accountant untuk pejabat eksekutif dan/atau penyusun laporan keuangan dalam rangka memastikan kualitas atas laporan yang disusun bank. OJK berharap ketentuan ini dapat menyederhanakan laporan publikasi bank dan mengurangi redundansi laporan yang diumumkan oleh bank kepada masyarakat.

Pentingnya Tata Kelola untuk Stabilitas Sistem Keuangan

Dian mengingatkan bahwa fondasi dari segala permasalahan yang dihadapi perbankan dapat dimitigasi apabila integritas sistem keuangan berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, OJK senantiasa mendorong penguatan tata kelola perbankan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas manajemen dan penguatan market discipline, keunggulan daya saing, dan ketahanan bank dengan menerbitkan beberapa POJK.

Dian menyebutkan, beberapa POJK telah diterbitkan antara lain tentang tata kelola bank umum, bank syariah, serta BPR-BPRS hingga tentang penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan. Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Dian menjelaskan, POJK 15/2024 diterbitkan mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan, baik oleh regulator dan pengawas industri keuangan maupun pemangku kepentingan lainnya.

Laporan Keuangan Akurat Sebagai Sistem Peringatan Dini

"Rubbish garbage in, garbage out adalah gambaran jika laporan keuangan mengandung kesalahan informasi. Maka kebijakan dan keputusan yang diambil oleh stakeholder juga menjadi tidak tepat,” ujar Dian. OJK meyakini laporan keuangan yang akurat merupakan alat mendeteksi dini atau early warning system terhadap potensi masalah yang terjadi pada bank serta melakukan koreksi dengan tepat.

Adapun POJK 15/2024 memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan internal control over financial reporting (ICoFR) yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dalam pelaporan keuangan bank sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.

Bank diwajibkan memiliki aspek pengendalian dalam penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari pedoman penyusunan laporan keuangan dan satuan kerja khusus yang melakukan pengendalian kualitas penyusunan laporan keuangan, serta peran aktif dari dewan komisaris terutama komite audit dalam melakukan evaluasi penerapan pengendalian dalam penyusunan laporan keuangan.

“POJK ini (POJK 15/2024) kami harapkan dapat diterapkan oleh bank secara optimal,” ujar Dian.

Komitmen Integritas untuk Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

OJK menegaskan agar direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, dan pejabat eksekutif bank, wajib menghindari tindakan yang dengan sengaja menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, baik yang dilakukan melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK pun menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik pada lembaga jasa keuangan, serta senantiasa berintegritas sebagai langkah pencegahan terjadinya permasalahan sistemik yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES