Ekonomi

Lonjakan Signifikan di Sektor Gadai, Pinjaman Terkerek Naik 33% Menembus Rp103 Triliun

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:21 | 6.93k
Penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada Mei 2025 mengalami peningkatan signifikan. (Foto: Istimewa)
Penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada Mei 2025 mengalami peningkatan signifikan. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyaluran pinjaman oleh perusahaan di sektor gadai melonjak 33,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp103,36 triliun pada Mei 2025.

"Penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 33,23 persen yoy menjadi Rp103,36 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Advertisement

Ia menuturkan proporsi terbesar penyaluran pinjaman masih didominasi oleh PT Pegadaian, yaitu sebesar 96,59 persen dari total penyaluran yang dilakukan oleh industri pergadaian.

Meskipun demikian, pihaknya mencatat kehadiran pergadaian swasta terus berkembang dengan jumlah perusahaan pergadaian swasta per Mei 2025 mencapai 200 perusahaan.

"Ini menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju," ujar Agusman.

Ia menyatakan peningkatan jumlah pergadaian swasta tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk gadai, terutama sebagai solusi pembiayaan jangka pendek.

"Pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat,” tuturnya.

Agusman pun menilai tidak ada potensi risiko sistemik dari pertumbuhan pesat pelaku pergadaian swasta.

"Sesuai best practices, penetapan lembaga keuangan sistemik terutama didasarkan pada kriteria ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity). Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat perusahaan pergadaian yang dinilai berdampak sistemik,” imbuhnya.

OJK telah memperkuat regulasi industri pergadaian dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML untuk memastikan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen.

OJK terus melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite terhadap perusahaan pergadaian dan akan memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES