Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Pelaku Industri Rokok Gunakan SIINas

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag Kota Malang) memfasilitasi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui kegiatan pendampingan teknis di Hotel Regent’s Park, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran serta mendorong keterbukaan dan akuntabilitas industri berbasis data.
Advertisement
Sebanyak 100 perwakilan pabrik rokok di Kota Malang mengikuti pelatihan ini. Mereka mendapatkan pemahaman teknis seputar pendaftaran akun, pengisian data, dan pelaporan industri melalui SIINas—platform milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mewajibkan pelaku industri menyampaikan data secara berkala dan akurat.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa pelatihan ini adalah tindak lanjut dari arahan Kemenperin untuk menegakkan keteraturan pelaporan bagi seluruh pelaku industri di daerah.
"Hari ini kami lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun," ujar Eko.
Menurutnya, pelaporan yang tertib akan membantu pemerintah dalam memantau pertumbuhan industri di tingkat daerah.
"Negara ini membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang besar. Maka, data dan dokumen industri di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat," tegasnya.
Namun, Eko mengakui bahwa masih banyak pelaku industri yang belum tertib dalam pengisian SIINas karena keterbatasan sumber daya manusia.
"Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua pelaku industri di daerah. Karena itulah pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” lanjutnya.

Adapun data yang wajib dilaporkan melalui SIINas meliputi kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan informasi pendukung lainnya. Oleh sebab itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Keduanya memberikan materi teknis mengenai penggunaan fitur, mekanisme pendaftaran, serta tata cara pelaporan secara periodik.
Diskopindag menegaskan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi, sebagai bukti bahwa mereka telah memiliki kompetensi teknis dalam pengoperasian SIINas.
"Kami harap melalui pendampingan ini, pelaku industri bisa lebih tertib dan siap menghadapi era industri yang berbasis data. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk membangun industri yang berdaya saing," pungkas Eko Sri Yuliadi. (D)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rochmat Shobirin |