Ekonomi

Izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:13 | 17.67k
Pihak LPS saat melakukan penyegelan atas  PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu, yang telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK, Kamis (24/7/2025). (FOTO: Istimewa)
Pihak LPS saat melakukan penyegelan atas PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu, yang telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK, Kamis (24/7/2025). (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, terhitung sejak  Kamis 24 Juli 2025. Menyusul pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank.

“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini ditargetkan selesai paling lama dalam 90 hari kerja.

Advertisement

Pembayaran klaim kepada nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa akan menggunakan dana LPS. Nasabah nantinya dapat melihat status simpanannya di kantor BPR yang bersangkutan atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi dilakukan.

Sementara itu, bagi debitur BPR, proses pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut. LPS mengimbau masyarakat, khususnya nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Nasabah diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu,” tegas Haghia Sophia.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan dananya di lembaga perbankan. Seluruh simpanan di bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi secara resmi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Untuk memastikan simpanan dijamin, Haghia menjelaskan bahwa nasabah wajib memenuhi tiga syarat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS menyediakan layanan Pusat Informasi melalui nomor 021-154.

Langkah cepat LPS ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES