LPS Jamin 636,77 Juta Rekening Bank Umum per Akhir Juni

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa hingga akhir Juni 2025, 99,94% dari seluruh rekening nasabah bank umum, atau sekitar 636,77 juta rekening, simpanannya dijamin sepenuhnya hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Ini berarti mayoritas simpanan masyarakat aman dalam cakupan perlindungan LPS.
Tak hanya bank umum, nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) juga menikmati jaminan serupa. Pada periode yang sama, LPS menjamin 99,97% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, mencakup sekitar 15,5 juta rekening.
Advertisement
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa lembaga ini terus berupaya menjaga tingkat penjaminan simpanan yang tinggi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, sekaligus menciptakan stabilitas yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sejak awal tahun, tercatat dua BPR yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni, PT BPRS Gebu Prima di Medan pada 17 April 2025, dan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu pada 24 Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa LPS telah bergerak cepat.
“Untuk nasabah BPRS Gebu Prima, klaim penjaminan sebesar Rp28 miliar telah dibayarkan. Jumlah ini mencakup sekitar 70% dari total simpanan BPRS tersebut yang mencapai Rp39 miliar,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Selasa (29/7/2025)
Sementara itu, untuk nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan segera memproses pembayaran klaim minggu ini, mengingat pencabutan izin usaha baru terjadi pekan lalu. Total simpanan nasabah yang tercatat di BPR ini sekitar Rp30 miliar.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku sejak 1 Juni 2025 adalah 4,00% untuk simpanan rupiah di bank umum, dan 6,50% untuk simpanan di BPR. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR ini telah disesuaikan atau dipangkas sebesar 25 basis poin (bps) pada periode penetapan reguler Mei 2025. Sedangkan TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap stabil di level 2,25%.
Penyesuaian TBP ini sejalan dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang telah memangkas BI-Rate. Terbaru, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Juli 2025, BI kembali memangkas BI-Rate sebesar 25 bps, sehingga kini berada di level 5,25%. Secara keseluruhan, sejak awal tahun, BI telah melakukan tiga kali pemangkasan BI-Rate masing-masing 25 bps (pada Januari, Mei, dan Juli).
LPS menambahkan bahwa TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, atau perekonomian.
Purbaya juga menekankan bahwa pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap TBP terus dilakukan secara cermat. Hal ini bertujuan agar TBP selalu selaras dengan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, serta dinamika ekonomi nasional. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |