Entertainment

Tyas Mirasih dan Maryke Berebut Hak Asuh Anak, PPK DKI Lakukan Pendampingan

Sabtu, 02 Februari 2019 - 13:34 | 98.73k
Tyas Mirasih (Foto: Dok Okezone)
Tyas Mirasih (Foto: Dok Okezone)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus rebutan hak asuh anak atas nama Amandine Cattleya antara Tyas Mirasih dan Maryke Harris Pohu, organisasi Perempuan Peduli Keadilan DKI Jakarta (PPK DKI Jakarta) memberi perhatian serius.

Devita Rusdi alias Devita Prihartini selaku Ketua PPK DKI bersama rekan-rekannya, turut mendampingi Maryke Harris Pohu, nenek Amandine Cattleya untuk memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Jumat (1/2/2019).

Advertisement

Berdasarkan surat panggilan bernomor 138/2/KPAI/I/2019 tanggal 24 Januari 2019, KPAI berencana untuk mempertemukan kedua-belah pihak yang bertikai dalam kasus hak asuh atas Amandine Cattleya.

KPAI.jpgDevita Prihartini, Ketua PPK DKI bersama rekan-rekannya, saat mendampingi Maryke Harris Pohu, nenek Amandine Cattleya untuk memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Jumat (1/2/2019). (Foto: Istimewa)

"Kami PPK DKI Jakarta merasa kecewa karena Tyas Mirasih tidak memenuhi panggilan KPAI. Padahal, pertemuan ini sangat penting untuk mendengarkan keinginan dari masing-masing pihak agar kasus ini cepat selesai," ujar Devita Prihartini.

Walau demikian, pihaknya akan terus memberikan pendampingan bagi Maryke Harris Pohu agar Amandine Cattleya berada dalam asuhan neneknya.

Sejak orangtuanya meninggal dunia, Amandine Cattleya diasuh dan tinggal bersama pasangan Tyas Mirasih-Raiden Soedjono.

Amandine Cattleya tidak diasuh neneknya, Maryke Harris Pohu. Padahal, Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui putusan tanggal 24 September 2018 telah menetapkan bahwa Maryke Harris Pohu adalah wali sah dari Amandine Cattleya.

"Alangkah bijaknya jika Tyas Mirasih menghormati hukum yang berlaku di negara ini, menghormati putusan PN Jakarta Selatan dan memenuhi panggilan KPAI sesuai yang dijadwalkan. Tapi perjuangan kami tidak akan surut apalagi berhenti sampai di sini. Kami akan terus mendampingi Ibu Maryke Harris Pohu untuk mendapatkan kembali cucunya," tutur Devita Prihartini.

Dukungan Devita Prihartini melalui PPK DKI Jakarta disambut baik oleh Maryke Harris Pohu. Ia menyampaikan ucapan terimakasih karena telah diberikan semangat dan pendampingan dalam kasus tersebut.

"Alhamdulillah terimakasih tidak terhingga kepada PPK DKI Jakarta yang dikomandoi Devita Prihartini yang telah membantu saya untuk mencari cucu saya, mengambil cucu saya dari tangan Tyas Mirasih yang selama ini telah menyembunyikan cucu saya selama satu tahun lebih. Mudah-mudahan perjuangan ini diridhoi oleh Allah SWT, Aamiinn," ucap Maryke Harris Pohu.

Sementara itu, Rita Pranawati selaku Komisioner KPAI Bidang Pengasuhan mengatakan bahwa agenda pertemuan yang telah dijadwalkan tersebut bukanlah proses mediasi, melainkan klarifikasi. 

Menurut Rita, klarifiaksi itu untuk memberitahukan bahwa ada dua putusan pengadilan soal sengketa hak asuh anak antara Tyas Mirasih dan Maryke Harris Pohu.

"Kalau Ibu Maryke sebenarnya ke sini beliau membawa putusan Pengadilan Agama terkait dengan perwalian. Tiga minggu sebelum Ibu Maryke datang, surat yang masuk ke KPAI juga menyertakan putusan, yakni putusan PN Jakarta Selatan terkait dengan pengangkatan anak yang mana haknya jatuh pada kerabat atau keluarga, prinsipnya bukan Tyas," kata Rita. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES