Entertainment

Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Dituntut Pidana Penjara 3 Tahun

Selasa, 03 November 2020 - 13:18 | 60.85k
I Gede Ari Astina atau yang dikenal Jerinx. (FOTO: antarafoto/Fikri Yusuf)
I Gede Ari Astina atau yang dikenal Jerinx. (FOTO: antarafoto/Fikri Yusuf)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – I Gede Ari Astina atau yang dikenal Jerinx dituntut pidana penjara 3 tahun dalam perkara ‘IDI Kacung WHO’. Selain itu, ia juga di denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Otong Hendra Rahayu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

Otong menjelaskan, selaian melukai perasaan dokter, yang memberatkan Jerinx karena tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Selain itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sebelumnya diketahui, dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, ‘gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’. Merespon hal tersebut, IDI Bali pun langsung melaporkan Jerinx. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES