Entertainment

Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Oktober 2022 - 02:16 | 38.90k
Artis Dangdut Rizky Billar (FOTO: Instagram/Rizky Billar)
Artis Dangdut Rizky Billar (FOTO: Instagram/Rizky Billar)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa penyidik sudah resmi menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Menurut Zulpan, berdasarkan hasil gelar perkara, suami Lesti Kejora tersebut terbukti bersalah. Rizky Billar juga diminta agar kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan.

Advertisement

Zulpan melanjutkan, beberapa alat bukti yang sudah dikantongi kepolisian diantaranya, rekaman CCTV yang menunjukkan Rizky Billar sedang memukul. Kemudian, ada juga hasil visum dari luka akibat pukulan oleh Rizky Billar terhadap istrinya.

"Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum," kata Zulpan di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa akibat perbuatannya tersebut, maka selebgram Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kepada awak media di Jakarta, dia menegaskan bahwa penyidik akan menyelidiki lebih lanjut terkait KDRT Rizky Billar, karena yang dilakukan diduga tidak hanya satu kali. 

"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka. Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Zulpan. 

KDRT Sejak Lama

Kombes Pol E Zulpan menyebut aksi KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah dilakukan cukup lama.

"Ya udah cukup lama (melakukan KDRT)," ujar Zulpan, dikutip dari Detik.com. Namun Zulpan tidak merinci waktunya. "Ya saya nggak bisa sebutkan secara detailnya ya," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Rizky Billar menyatakan tidak mengakui aksi KDRTnya. Ia beralasan hal itu merupakan hasil dari unsur ketidaksengajaan. Namun pihak kepolisian menyatakan pernyataan pihak Rizky Billar tersebut tidak menjadi patokan.

"Karena kita sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain," kata Zulpan mengungkapkan alasannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES