Personel Polres Kebumen Test Urine Narkoba, Jika Terbukti Melanggar Dipecat

TIMESINDONESIA, KEBUMEN – Sebanyak 21 personel pengemban fungsi operasional lapangan Polres Kebumen hari ini, Kamis (24/2/2022) secara acak hari ini dilakukan test urine narkoba.
Sanksi terberat, apabila terbukti menggunakan narkoba, anggota tersebut bisa diusulkan pemberhentian dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (dipecat).
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, menegaskasn, pemeriksaan dilakukan secara mendadak dan acak dengan melibatkan seksi Propam, seksi Dokkes dan Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Dari 21 personel Polres Kebumen yang diambil secara acak, semua hasilnya tes urine negatif dan bersih dari narkoba. "Tes ini digelar untuk mendeteksi dini dan mencegah dini penggunaan narkoba di internal Polri," jelas AKP Tugiman. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.