Flash News

Dipraperadilankan, Kuasa Hukum Kanwil Ditjen Pajak DIY Bungkam

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:12 | 172.85k
Suasana sidang praperadilan Ditjen Pajak DIY. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Suasana sidang praperadilan Ditjen Pajak DIY. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Direktorat Jendral atau Ditjen Pajak DIY dipraperadilkankan. Penggugatnya adalah Hellen Purbonegoro, wiraswasta yang tinggal Kota Yogyakarta.

Selain itu tergugat lain adalah Departemen Keuangan, Cq. Direktorat Jendral Pajak, Cq. Direktur Intelijen dan Penyidikan pada Direktorat Jendral Pajak, Cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak DIY, Cq Kepala Bidang P2IP (Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan). Para tergugat ini berada di Jalan Ring Road Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY.

Sidang perdana praperadilan digelar Rabu (9/3/2022) dengan agenda pembacaan gugatan. Sementara pada sidang kedua dengan agenda jawaban dari pihak termohon, di PN Sleman.

Suasana-sidang-praperadilan-Ditjen-Pajak-DIY-2.jpg

Hanya, seusai persidangan Tim Kuasa Hukum pihak termohon praperadilan enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka memilih bungkam ketika ditanya seputar substansi jawaban gugatan dari pihak termohon, yang dalam persidangan (atas kesepakatan bersama) telah dianggap dibacakan tersebut.

"Saya tidak bisa berkomentar pak," ujar seorang kuasa hukum termohon, Ditjen Pajak DIY yang enggan menyebutkan identitasnya saat ditanya TIMES Indonesia di PN Sleman.

Bahkan, ketika ditanyakan siapa yang berhak menyampikan keterangan soal gugatan Praperadilan Hellen Purbonegoro, sang kuasa hukum ini tak memberikan komentar.

"Bukan kapasitas saya untuk menyampaikan itu. Silahkan ke kantor menemui Bidang PPIP," tambahnya.

Dari penelusuran TIMES Indonesia, kuasa hukum termohon Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Smn ini sebanyak 18 orang.

Sementara selaku pemberi Kuasa adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kanwil DJP DI Yogyakata, Dra Agustina Siswandari MM.

Suasana-sidang-praperadilan-Ditjen-Pajak-DIY-3.jpg

Meski memberikan kuasa kepada 18 orang internal dari DJP. Mereka ini terdiri dari: Kasubdit Advokasi Direktorat Perpajakan II; empat orang Kasi advokasi; Kasubag advokasi, pelaporan dan kepatuhan Internal kanwil DJP DIY; Kasi Administrasi bukti permulaan dan penyidikan DJP DIY; tiga orang PPNS;  tujuh orang pelaksana seksi advokasi IV direktorat perpajakan II; serta satu orang pelaksana subag advokasi, pelaporan dan kepatuhan Internal kanwil DJP DIY.

Namun yang mewakili para termohon maju dimuka persidangan hanya empat orang. Yakni, Ari Purwanti SH, Rahmat Radiyya Kurniawan SH, Barry Irawan SH serta Habibie Jaya SH. Tiga orang tersebut merupakan para pelaksana seksi advokasi IV direktorat perpajakan II sementara satu orang merupakan pelaksana subag advokasi, pelaporan dan kepatuhan Internal kanwil DJP DIY.

Namun, sikap berbeda ditunjukan pihak pemohon yang dikuasakan pada Benny Yulianingsih SH MH dan Alam Dikorama, A.Md, SH dari kantor pengacara Law Office of AB and Partners. Kedua pengacara ini dengan gamblang menjawab pertanyaan beberapa wartawan yang biasa meliput di PN Sleman.

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan terjadi dalam proses penetapan tersangka atas kliennya tersebut. Yakni, mengenai  SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang tidak sah.

"Belum ada SPDP untuk penetapan tersangka. Begitupula ada pemanggilan untuk wajib pajak (WP) yang statusnya sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 4 Februari," terang Benny.

Kemudian, pada 8 Februari 2022 dipanggil tetapi statusnya sebagai saksi. Sehingga hal ini jadi rancu, ia dipanggil sebagai saksi atau tersangka.

"Sebetulnya status klien kami itu saksi atau tersangka. Pada tanggal 4 Februari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat pemeriksaan pada tanggal 8, status klien kami sebagai saksi," ungkap Alam Komara.

Humas PN Sleman, Cahyono SH MH mengatakan, gugatan permohonan telah dibacakan dan persidangan tersebut terbuka untuk umum.

"Mengenai perkara praperadilan dalam waktu 7 hari sejak perkara diperiksa Hakim harus mengambil putusan," terang Cahyono.

Sedangkan mengenai jawaban dari termohon, menurut keterangan Cahyono pada intinya menolak apa yang didalilkan oleh pihak pemohon.

Sidang praperadilan Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY di PN Sleman ini akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (9/3/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES