Flash News

Sepelekan ETLE, Pemotor di Probolinggo Copot Plat Kendaraan, Begini Tindakan Petugas

Kamis, 03 November 2022 - 12:38 | 96.21k
Foto A: Polantas Polres Probolinggo Kota mendapati pengendara motor tak pakai plat nomor. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Foto A: Polantas Polres Probolinggo Kota mendapati pengendara motor tak pakai plat nomor. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Jelang pemberlakuan tilang eletronik atau ETLE dan pencabutan tilang manual oleh Kapolri, masih terlihat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, banyak tidak tertib berlalu lintas. Bahkan mereka banyak didapati mencopot plat nomor kendaraannya.

Menurut Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, pelanggaran didominan oleh penggendara motor, seperti tidak memakai plat nomor dan motor protolan tidak sesuai spesifikasi agar terhindar dari sorotan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik perempatan trafick ligth di kota setempat.

Advertisement

Sudah sepekan terakhir ini intsruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mencabut surat tilang manual yang dipegang oleh petugas opsnal satuan lalu lintas, telah tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/Hum.3.4.5./2022  pertanggal 18 Oktober 2022, terlihat semakin meningkat para pengguna jalan melakukan pelanggaran lalu lintas, dan melakukan trik mencopot plat nomor kendaraannya.

Meningkatnya pelanggaran ini kata Roni, membuat petugas anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota, harus ekstra keras melakukan upaya hunting di sejumlah jalan, untuk memberikan edukasi secara pre-emtif dan pre-ventif bagi para pelanggar yang tidak tertib berlalu lintas.

Polantas-Polres-Probolinggo-a.jpgKasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah, sedang menegur pengendara yang melanggar.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

“Ini yang bisa dilakukan petugas karena tidak bisa menilang pelanggar secara langsung, hanya bisa melakukan teguran tertulis atau teguran simpatik, seperti membaca doa dan baca surat-surat pendek,” ungkap Roni, Kamis (3/11/2022).

Langkah dilakukan oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota ini untuk meminimalisir angka pelanggaran jelang pemberlakuan tilang ETLE, yang sudah dipersiapkan di wilayah hukum Polres setempat.

Roni menyampaikan, pihaknya telah menerima instruksi dari pimpinan, upaya kita terus melakukan edukasi secara pre-emtif dan pre-ventif ke para pelanggar lalu lintas, namun tetap melakukan cek fisik kendaraan takut motor hasil dari tindakan kriminalitas.

Dan jika kendaraan terdaftar di Samsat, pihaknya hanya beri teguran tertulis, karena sudah tidak bisa menilang pelanggar setelah keluar telegram larangan tilang manual.

“Kita terus berupaya menyadarkan masyarakat, agar bisa tertib berlalu lintas. Semua anggota setiap hari melakukan hunting jelang resmi pemberlakuan tilang ETLE, kita hanya bisa melakukan edukasi secara pre-emtif dan pre-ventif,” ungkap Roni.

Apakah pemberlakuan tilang ETLE ini produktif atau tidak, karena masih banyak pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, seperti TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang dicopot.(*)

 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES