Terbukti Bersalah dalam Penganiayaan David, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
TIMESINDONESIA, JAKARTA – AG (15) divonis hukuman penjara 3,5 dalam kasus penganiyaan Cristalino David Azora. Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
Sebelumnya, dalam kasus ini, AG sudah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 255 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggungjawab pada Direktur Jenderal Permasyarakatan.
Sebagai informasi, LPKA adalah tempat bagi terdakwa anak seperti AG (15) menjalani masa pidana.
Hakim menyampaikan, AG sudah terbukti terlibat penganiayaan yang berencana. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatannya.
Hakim menyampaikan, atas perbuatannya tersebut AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |