Flash News

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:17 | 32.87k
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri. (FOTO: Antara)
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri. (FOTO: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh bekas Ketua KPK Firli Bahuri, terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Kasus Firli Bahuri tersebut diketahui ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hakim PN Jakarta Selatan pun menyatakan gugatan Firli tersebut ditolak.

Advertisement

"Permohonan praperadilan (yang diajukan oleh Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati, di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Artinya, status Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo adalah sah. 

Pertimbangan hakim ialah, permohonan yang diajukan oleh Firli Bahuri tak sekedar terkait urusan formil. Kata hakim tersebut, Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan tersebut.

Diketahui, Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tidak terima karena dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

Firli Bahuri pun mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan agar status tersangkanya tersebut dicabut.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," demikian pengajuan Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES