Diwarnai Perlawanan, Rumah Senilai Rp1 Miliar di Gresik Dikosongkan

TIMESINDONESIA, GRESIK – Rumah senilai Rp1 Miliar di Desa Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur akhirnya dikosongkan pada Senin (16/12/2024).
Ekseskusi akhirnya tetap berjalan dengan pengawalan ketat aparat Polres Gresik meski sempat ada penolakan.
Advertisement
Panitera PN Gresik, Muhammad Hamidi mengatakan, ekseskusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik nomor 1/Pdt.G/2016/PN.Gsk, tertanggal 14 Juli 2016.
"Dalam amar putusan, rumah seluas 259 meter persegi tersebut telah bersertifikat atas nama H. Mastukhah," katanya
Saat eksekusi berlangsung, To Ul Fauzi bersama beberapa warga sempat mencoba menghalangi petugas.
Namun, berkat pengamanan ketat dari pihak kepolisian, eksekusi tetap berjalan sesuai rencana.
"Meski begitu kami telah mengeksekusi rumah sesuai dengan putusan pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Manyar Sidomukti Chasin menambahkan, To Ul Fauzi dan Hj Mastukhah merupakan saudara kandung yang kebetulan diangkat oleh pemilik rumah saat itu.
"Keduanya memang saudara angkat yang kebetulan berasal dari desa ini juga," kata dia.
Rumah tersebut, kata Kades ditaksir memiliki nilai sekitar Rp1 miliar lebih, kini resmi dikuasai oleh H. Mastukhah berdasarkan putusan pengadilan.
"Kalau melihat lokasinya yang strategis itu mungkin ya sekitar 1 miliaran dihitung dari tanah dan rumahnya," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |