Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol Selama Libur Nataru 2024/2025
Senin, 23 Desember 2024 - 11:57 | 26.66kTIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama libur Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) 2024/2025.
Pembatasan ini bertujuan mengurangi kemacetan, meningkatkan kenyamanan pengendara, dan memastikan kelancaran distribusi barang.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kendaraan yang mengangkut hasil galian dan bahan bangunan.
Namun, kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, hantaran uang, dan barang penting lainnya masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat memiliki surat muatan yang sah.
Pembatasan akan berlaku di beberapa ruas tol di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan, mulai 20-22 Desember 2024 dan 24 Desember 2024.
Fotografer | : Adhitya Hendra |
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Adhitya Hendra |