Shalat Jamak Qashar, Keringanan Ibadah dalam Perjalanan

TIMESINDONESIA, MALANG – Ibadah shalat merupakan kebutuhan bagi seorang hamba untuk menuju kepada Tuhan-NYA, sekaligus kewajiban umat Islam yang harus dikerjakan seorang Muslim dalam kondisi bagaimana pun, termasuk sedang dalam bepergian.
Tuhan memberi keringanan dalam beribadah disaat sedang dalam perjalanan dengan menjamak atau mengumpulkan shalat dalam satu waktu, misalnya menjamak shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan sholat isya. Kecuali shalat subuh, tidak bisa dijama’ maupun diqashar.
Advertisement
Allah SWT menjelaskan dalam Alquran terkait shalat qashar yang tercantum dalam surah An-Nisa ayat 101 berikut ini:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۙ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu. (QS. An Nisa: 101)
Dalam kitab karya Ibnu katsir menjelaskan bahwa shalat jamak qashar ini hanya boleh dilakukan jika perjalanan yang dilakukan mengandung kemanfaatan, ketaatan dan tujuan yang baik. Seperti mencari ilmu, ziarah, berjihad, umrah, haji dan lain sebagainya selama bukan tujuan yang diharamkan.
Jamak terbagi menjadi dua macam: yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Berikut pengertian shalat jamak taqdim dan takhir:
Jamak taqdim ialah: mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal menjama’ shalat zhuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan di waktunya shalat zhuhur.
Jamak takhir ialah mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal men-jama’ shalat maghrib dengan isya, maka kedua shalat tersebut dilaksanakan pada waktunya shalat isya.
Orang yang berada dalam perjalanan bisa melakukan jamak dan qashar sekaligus, asalkan sudah memenuhi syarat untuk melakukan keduanya. Dengan melakukan jamak qashar sekaligus, maka seorang musafir setelah melakukan shalat zhuhur dua rakaat, ia langsung shalat ashar dua rakaat, atau setelah shalat maghrib tiga rakaat, langsung melakukan shalat isya’ dua rakaat. Sedangkan, shalat subuh tidak bisa dijamak secara mutlak.
Jamak qashar yaitu mengumpulkan sholat dalam satu waktu dan meringkasnya. Dalam pengertian, bisa melaksanakan shalat dzuhur dengan ashar masing-masing dikerjakan dua rakaat dengan dua kali salam.
Seorang musafir bisa menjamak shalatnya jika berada dalam perjalanan yang diperbolehkan. Untuk menjamak shalat harus berstatus musafir sampai selesainya shalat pada waktu shalat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niat bermukim, maka tidak boleh melakukan jamak sebab udzurnya dianggap habis. Muslim yang berstatus musafir atau sedang bepergian juga bisa melakukan sholat jamak qashar sekaligus.
Berikut bacaan lafal niat sholat jamak taqdim shalat zhuhur dijamak taqdim dengan ashar:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى
ushalli fardhoduhri arba'a raka'aatin majmuuan bil'ashri jam'a taqdiiman makmuman/imaaman lillai ta'ala
Artinya: Saya melakukan shalat fardhu zhuhur sebanyak empat rakaat dikumpulkan dengan shalat ashar dengan jamak taqdiim (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.
Niat shalat maghrib dijamak taqdim dengan isya:
أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى
Ushalli fardhol maghribi tsalatsa raka'atin majmuu'an bil'isyaai jam'a taqdiimi makmuman/imaman lillahi ta'ala.
Artinya: Saya melakukan shalat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dikumpulkan dengan shalat isya dengan jamak taqdiim (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.
Berikut bacaan niat shalat zhuhur di-jama’ taqdim dengan ashar secara qashar.
أصَلِّى فَرْضَ الْظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى
ushalli fardoduhri rak'ataini majmuu'an bil'ashri jam'a taqdiimin qashran lillahi ta'ala.
Artinya: Saya niat shalat fardhu zhuhur dua rakaat dijamak taqdiim dengan ashar sambil diqashar karena Allah Ta’ala.
Lafal shalat ashar di-jama’ taqdim dengan dhuhur secara qashar
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى
ushalli fardolashri rak'ataini majmuu'an bidzhuhri jam'a taqdiimin qashran lillahi ta'ala.
Artinya: Saya niat shalat fardhu ashar dua rakaat dijamak taqdîm dengan zhuhur sambil diqashar karena Allah Ta’ala.
Dikutip dalam kitab fathul qarib bab shalat dijelaskan terkait syarat sah shalat jama’ qashar adalah sebagai berikut:
1. Jarak safar yang ditempuh mencapai 16 farsakh, atau melakukan perjalanan minimal 81 kilometer.
2. Musafir
3. Bukan perjalanan maksiat
4. Niat qoshor saat bersamaan takbirotul ihram (takbir pertama)
5. Tidak bermakmum pada orang mukim.
Demikian penjelasan terkait niat dan syarat sah shalat jamak qashar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |