Simak! 14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Atensi Operasi Patuh Semeru

TIMESINDONESIA, MALANG – Polres Malang bersama jajaran melaksanakan operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2024. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, pada 15 sampai 28 Juli 2024, di semua wilayah Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, operasi Patih Semeru ini mengedepankan edukatif, persuasif, preemtif, dan preventif, yang didukung personel penegakan hukum lalu lintas. Dengan perangkat elektronik, setidaknya 14 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi target dalam operasi ini.
Advertisement
"Operasi Patuh Semeru ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Malang," kata Ipda Dicka di Polres Malang, Senin (15/7/2024).
Dikatakan, sejumlah 120 personel gabungan dikerahkan guna mendukung pelaksanaan operasi ini, dan didukung petugas dari instansi terkait lainnya.
Ipda Dicka menjelaskan, Operasi Semeru 2024 bersifat terbuka dan dilaksanakan dalam bentuk operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban amsyarakat. Polisi akan mengedepankan fungsi lalu lintas dengan giat preemtif dan preventif, yang didukung dengan kegiatan intelijen, deteksi, serta penegakan hukum lalu lintas, baik statis maupun mobile.
Kegiatan operasi ini juga, lanjutnya, melibatkan fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional dan humanis.
"Tujuan utama operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan. Dengan operasi ini, juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat saat berlalu lintas,” tandasnya.
Masih kata Ipda Dicka, operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
"Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya, serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku," jelasnya.
Berikut beberapa pelanggaran lalu lintas, yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Semeru:
1. Pengendara yang melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
13. Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
14. Parkir liar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |