Glutera News

Mengenal SIUPL, Surat Penting untuk Usaha

Senin, 28 Januari 2019 - 15:18 | 2.41m
Image: Glutera
Image: Glutera
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setiap jenis usaha yang bergerak di Indonesia membutuhkan sebuah surat izin resmi dari Pemerintah, namun terkadangan pengusuan surat izin sebuah usaha tidak mudah karena berbagai hal. Salah satu surat izin usaha tersebut adalah SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung). Berbeda dengan SIUP, SIUPL merupakan surat izin yang dikeluarkan langsung oleh Instansi Pemerintah (BKPM) untuk perusahaan yang bergerak dibidang direct selling atau pemasaran berjenjang (MLM).

Tanpa adanya SIUPL maka usaha yang Anda jalankan masuk dalam kategori “Ilegal”. Maka dari itu, perlu adanya surat resmi dari pemerintah agar bisnis Anda dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Setiap perusahaan yang menjalankan sistem direct selling atau pemasaran langsung (MLM) maka wajib memiliki surat izin resmi tersebut.

Advertisement

SIUPL memiliki masa berlaku selama 1 tahun untuk perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha atau bisnis dengan sistem penjualan langsung, sedangkan perusahan yang sudah berjalan dan dinilai baik maka masa berlakukan 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Mengapa SIUPL Sangat Penting?

Cukup banyak pelaku MLM yang tidak memahami bahwa SIUPL atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung itu wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang menjalankan sistem penjualan langsung (direct selling). Ketika bisnis MLM yang Anda ikuti tidak memiliki surat izin ini maka dapat dipastikan perusahaan tersebut ilegal.

SIUPL merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh perusahaan MLM dalam menjalankan bisnisnya. Ini telah menjadi kewajiban berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 13/M-DAG/PER/3/2006. Anda perlu waspada ketika perusahaan MLM yang Anda ikuti tidak memiliki SIUPL, dikhawatirkan akan tutup diperjalanan, tentu hal ini akan merugikan Anda dan nasabah.

Kenali Perbedaan SIUP dan SIUPL

Mungkin kita sudah tahu dalam suatu perusahaan bisa dikatakan resmi dan mendapatkan izin dari pemerintah apabila sudah memiliki SIUP.

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan sudah tidak asing lagi bagi para pengusaha di Indonesia. SIUP dikenal sebagai izin usaha bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk perdagangan menggunakan SIUP sebagai izin usahanya. Namun tak sedikit pula pebisnis menganggap SIUP sebagai izin usaha yang harus dimiliki bagi setiap jenis usaha.

Jadi sebelum berpendapat bahwa SIUP adalah izin yang sesuai bagi usaha Anda, alangkah baiknya mengecek jenis usaha di dalam KBLI terlebih dahulu.

Selain SIUP mungkin sebagian besar dari kita pernah pula mendengar izin usaha SIUPL. Apa itu? Apa bedanya SIUP dengan SIUPL? Dari segi nama memang terlihat hanya memiliki perbedaan pada satu huruf. Apakah perbedaan SIUP dengan SIUPL dari kedua surat perijinan usaha tersebut, mari kita bahas disini.

• SIUP adalah Surat Izin Usaha dan Perdagangan yang biasa dikeluarkan oleh intansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah tempat/domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk perusahaan yang menjalankan perdagangan baik barang/jasa di Indonesia.

• SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/ pemasaran berjenjang (MLM) yang wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM resmi di Indonesia.

Penjualan Langsung (Direct Selling) yang dimaksud adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.

Direct Selling saat ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Single Level Marketing dan Multi Level Marketing. Apa perbedaannya?

1. Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat)
Metode pemasaran dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri.

2. Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat)
Metode pemasaran dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.

Jika ada perusahaan yang mengaku MLM tapi hanya memiliki SIUP saja (tidak memiliki SIUPL dari BKPM) maka perusahaan tersebut adalah perusahaan MLM ILEGAL yang tidak memenuhi peraturan resmi dari pemerintah tentang pemasaran berjenjang (MLM).

Surat Izin ini diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana pelimpahannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009.

Untuk mendapatkan izin tersebut tentunya beberapa persyaratan perlu anda lengkapi terlebih dahulu. Persyaratan dimaksud antara lain sebagai berikut:

• Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya;
• Surat Keterangan Domisili Usaha;
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
• Rekaman legalitas lokasi perusahaan antara lain :
• Akta Jual Beli (jika milik sendiri);
• Sertifikat Hak Atas Tanah;
• Izin Mendirikan Bangunan;
• Perjanjian sewa (jika berstatus sewa);
• Bukti Pembayaran PBB Berjalan tahun terakhir.
• Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
• dan beberapa dokumen lainnya.

Bisnis berjangka panjang harus memiliki kekuatan finansial disisi perusahaan agar tetap terus exist serta berkembang & tetap memberikan keuntungan jangka panjang bagi distributornya, bukan hanya menguntungkan perusahaan saja, juga bukan hanya menguntungkan distributornya saja.

Sekarang sudah tahu kan bedanya SIUP dengan SIUPL? Jangan sampai salah memiliki izin usaha. Pahami bisnis Anda hingga Anda mengetahui izin yang sesuai untuk memproteksi usaha Anda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES