Satlantas Polres Ponorogo Bakal Tilang Sepeda Motor dengan Kaca Spion Jalu

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Satlantas Polres Ponorogo akan menindak tegas atau memberi surat tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan kaca spion jalu atau bar end.
"Banyak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan ringan karena memodifikasi kendaraan tidak sesuai dengan spektek seperti penggunaan kaca spion Jalu atau bar end," ucap Kanit Turjawali Satlantas Polres Ipda Aris Wibawa Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Menurutnya ada standarisasi penggunaan kaca spion termasuk ukuran dan fungsinya. Poin utama kaca spion dapat melihat ke belakang dan ke samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang bagi kendaraan roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," jelas Ipda Aris Wibawa.
Sementara Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo kepada TIMES Indonesia menegaskan bahwa pengunaan spion untuk kendaraan bermotor sudah di atur oleh undang-undang. "mengenai spion motor sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).
Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan.
"Atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ulas AKP Indra Budi Wibowo.
Aturan ini dipertegas lagi dalam peraturan PP RI Nomor 55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan. Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
"Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan spion jalu atau bar end akan terus dilakukan Satlantas Polres Ponorogo untuk upaya menekan angka laka lantas karena hal tersebut," tandas Kasatlantas.
Satlantas Polres Ponorogo berharap agar masyarakat Ponorogo selalu utamakan keselamatan saat berkendara dan gunakan kendaraan termasuk kaca spion yang sesuai dengan spesifikasi serta fungsinya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |