Hukum dan Kriminal

Usai Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Panggil Jerinx Pada Senin Esok

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 15:00 | 29.13k
Jerinx drummer SID yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman lewat media sosial. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jerinx drummer SID yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman lewat media sosial. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial, I Gede Ari Astina atau yang dikenal sebagai Jerinx SID dijadwalkan akan menjalani panggilan.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (09/08/2021) depan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (07/08/2021).

Advertisement

Yusri mengatakan, drummer SID ini akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Jerinx SID dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.

Kasus ini bermula saat perseteruan Adam Deni dan Jerinx terjadi yang terjadi di media sosial dan berujung pada hilangnya akun instagram milik Jerinx secara tiba-tiba.

Jerinx menuduh Adam sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang dan kemudian melakukan ancaman kekerasan kepada Adam.

Atas kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES