Serang Hakim PN Banyuwangi Saat Sidang, Aktivis Anti Masker Dilaporkan ke Polisi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Setelah divonis pidana 3 tahun penjara, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi kembali dilaporkan ke polisi. Laporan ini menyusul tindakan Yunus yang melecehkan persidangan dengan aksinya menyerang majelis hakim PN Banyuwangi usai membacakan vonis terhadap dirinya pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh tiga majelis hakim yang saat penyerangan terjadi sedang memimpin sidang putusan terhadap kasus Yunus. Ketiganya yakni, Khamozaru Waruwu, Philip Pangalila dan Yustisiana.
Advertisement
"Betul, hari ini memang kami dari pengadilan melaporkan kejadian kemarin masalah Yunus yang melakukan tindakan yang melecehkan martabat dan wibawa pengadilan," kata Ketua PN Banyuwangi, Nova Flory Bunda, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, aksi Yunus dalam persidangan tersebut merupakan kategori pelecehan atau penghinaan (contempt of court) terhadap marwah pengadilan. Yaitu setiap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.
Untuk tindak lanjut atas pelecehan tersebut, PN Banyuwangi sepenuhnya telah menyerahkan penanganan hukumnya kepada Polresta Banyuwangi.
"Kita serahkan kepada polisi. Kemungkinan mengarah sesuai pasal-pasal KUHP. Semoga lekas ditindaklanjuti sehingga tidak memberi dampak kepada masyarakat sekaligus jadi pembelajaran agar tidak melecehkan pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu telah menerima laporan tersebut. Majelis hakim selaku pelapor pun sudah mendatangi Polresta Banyuwangi secara langsung dan dimintai keterangan.
"Sudah diterima laporannya dan akan kita tindaklanjuti. Dimana didalam KUHP sudah ditentukan pasal-pasal yang diterapan. Pasal 207 sama 212," kata AKBP Nasrun kepada TIMES Indonesia.
Untuk diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Informasi tambahan, sebelum menjalani rangkaian persidangan di PN Banyuwangi, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |