Akhirnya Stella Monica Divonis Bebas dari Dugaan Pencemaran Nama Baik

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan Stella Monica akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Stella divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang vonis, Selasa (14/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Stella Monica adalah konsumen klinik kecantikan L’Viors yang dipidanakan menggunakan UU Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE) usai mengunggah video wajahnya yang rusak setelah menggunakan produk kecantikan dari klinik tersebut.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi dalam sidang vonis mengatakan bahwa Stella tidak terbukti bersalah secara sah. Sehingga, terdakwa pun dinyatakan bebas.
“Pengadilan menyatakan Stella Monica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” kata Imam, saat sidang vonis di ruang Cakra.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tidak bersalah itu, tetap menghargai keputusan yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, saat ditanya soal pengajuan banding, pihaknya pun mengambil sikap masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.
Usai dinyatakan tidak bersalah, Stella langsung mendatangi kuasa hukum yang berada di sisi kananya. Ia terlihat gembira dan tak kuasa menahan kegembiraan itu.
Untuk diketahui, Stella Monica yang merupakan terdakwa kasus klinik kecantikan L'Viors, hari ini menjalani sidang putusan vonis di PN Surabaya setelah sempat ditunda pada Kamis, 2 Desember 2021, lalu.
Jaksa menilai Stella Monica telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |