Tinggal Tunggu Sidang, Berkas Perkara Kecelakaan Vanessa Angel Sudah Masuk PN Jombang

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Berkas perkara kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Suaminya Bibi Ardiansyah sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jombang (PN Jombang) dan segera akan dipersidangkan.
Berkas perkara itu sudah masuk ke PN Jombang dengan nomor register 41/pid.sus/2022/PN Jbg per tanggal Kamis, (20/1/2022) kemarin.
Advertisement
Menurut Muhammad Riduansyah, Humas PN Jombang, mengatakan saat ini memang berkas sedang diproses. Sebelum nantinya ditentukan kapan jadwal persidangan dimulai.
"Masih proses, nanti dikabari kembali kalau jadwal sidangnya sudah ada," katanya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Dalam prosesnya, nantinya akan ada penetapan terlebih dulu dari pimpinan untuk menunjuk majelis hakim. Setelah penunjukan majelis hakim ada batas waktu 7 hari guna menentukan jadwal sidang.
Kemudian, majelis hakim yang nanti sudah ditunjuk akan melayani perkara. Dan nantinya akan menentukan jadwal pelaksanaan sidang.
"Jadwal sidang akan diputuskan kapan setelah majelis hakim terbentuk," ujarnya.
Sebelumnya, kasus kecelakaan artis Vanessa Angel di kilometer 672-300 ruas Tol Jombang-Mojokerto Jawa Timur masuk ke babak baru. Kini berkas tersangka yakni sang supir Tubagus Joddy masuk P21.
Sebelumnya, pihak Polres Jombang masih menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan, kini berkas tersebut telah lengkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur menyebut berkas perkara Vanessa Angel akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini Senin (10/1/2022). "Proses penanganan sudah pada tahap melakukan pemeriksaan. Berkas perkara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang," ucap Gatot Repli Handoko lewat keterangan beberapa waktu lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |