Unit Jatanras Polres Probolinggo Kota Ringkus DPO Maling Motor

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Unit Jatanras Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, berhasil ringkus DPO maling motor. Dari dua pelaku yang dikuntit petugas, satu di antaranya berhasil kabur. Sedangkan satu lainnya, dapat diringkus usai mendapat hadiah timah panas petugas.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku pada tanggal 31 Januari 2022 melakukan pencurian dua buah sepeda motor yaitu Honda Vario 150cc warna hitam, di kost-kostan daerah Mayangan dan Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam di daerah Sentono.
Advertisement
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, salah satu motor yang dicuri itu, ada besi tempat mengangkut galon air. Besi inilah, yang akan dibuang oleh pelaku.
“Pembuangan barang bukti itu, dilakukan di sekitar Pasar ternak Wonoasih. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” sebut Zainullah, Rabu (02/02/2022).
Tim opsnal yang tengah patroli pun langsung gerak cepat. Memeriksa dua pelaku ini. Polisi meminta dua pelaku tunjukkan surat kendaraan.”Tapi malah mereka berlagak mencurigakan,” imbuhnya.
Bahkan saat didekati, reaksi pelaku, berinisial HG (41) dan RH, malah berusaha kabur. Tak mau kecolongan, polisi lepaskan timah panas. Dari tembakan yang dimuntahkan, satu mengenai betis HG. Sedangkan RH, berhasil kabur.
Usai menangkap pelaku, polisi amankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit ranmor Honda Supra Fit No Pol N-3027-S; satu unit ranmor Honda CB 150R NoPol DK-4987-LR dan dua buah mata Kunci T, beserta rumah kunci T. Terhadap pelaku, dipersangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Rizal Dani |