Polres Kota Tasikmalaya Ungkap Sindikat Curanmor Bermodus Rental Mobil

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Modus operandi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dengan cara merental mobil kemudian hunting mencari sasaran motor yang terparkir di luar rumah atau kos kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. saat press conference Pengungkapan Curanmor R2 di Wilayah Kota Tasikmalaya, di Mapolsek Indihiang, Kamis (31/03/2022)
Advertisement
Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Indihiang berhasil mengungkap sindikat curanmor roda dua yang sering beraksi di Wilayah Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya telah diamankan 4 pelaku, KS alias Kamil, DS alias Abeng sebagai pelaku (pemetik), RR dan AJ sebagai joki, dari pengakuannya telah melakukan di 36 TKP yang ada di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kerjasama Jajaran Polsek Indihiang dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
"Alhamdulillah Jajaran Polsek Indihiang yang di-backup Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.
"Dari 4 orang pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah kunci letter Y, 3 buah mata kunci astag, 1 buah obeng berikut 17 Unit sepeda motor berbagai Merk dan 1 unit mobil Honda Jazz warna Putih," paparnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa 3 pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat menunjukan TKP.
"Modus operandi sindikat ini yaitu dengan merental mobil kemudian hunting mencari sasaran yang terparkir di luar rumah atau kos kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya," tambahnya.
Adapun kendaraan hasil curian dijual dengan sistem COD melalui medsos dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta.
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sementara pelaku mendekam di sel Mapolsek Indihiang.
Karena perbuatannya, para tersangka curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya tujuh tahun.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |