Hukum dan Kriminal

PT KAI Serahkan Empat Anak Pelempar Kereta Api ke Polisi

Selasa, 26 April 2022 - 09:02 | 81.99k
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Aksi pelemparan terhadap gerbong kereta api masih saja terjadi jelang mudik lebaran 2022. Kali ini, aksi pelemparan kereta api terjadi di wilayah kerja Daop 6 Yogyakarta. Peristiwa ini terjadi antara Stasiun Masaran dengan Stasiun Sragen pada Minggu (24/4/2022) pagi. Dari penelusuran, tim pengamanan berhasil mengamankan empat pelaku

“Para pelaku masih berusia belia ini diamankan oleh petugas pengamanan Stasiun Sragen. Pelaku diduga melempari gerbong kereta api Mutiara Selatan,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto kepada TIMES Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Advertisement

Supriyanto menambahkan, usia para pelaku ini masih dibawah umur yaitu antara 8 tahun hingga 12 tahun. Menurutnya, tindakan pelaku ini dapat membahayakan para penumpang dan petugas kereta api.

“Pelaku kami serahkan ke Polsek Masaran, Sragen,” terang Supriyanto.

Karena masih usia anak-anak, maka para pelaku dilakukan pembinaan. Mereka membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, Polsek, dan petugas stasiun. Menurut Supriyanto, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Dimana dalam pasal 194 ayat 1. Bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.

“Jadi kembali kami tegaskan bahwasannya perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," jelas Supriyanto.

Selain itu, tambah Supriyanto masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun.

Ia mengingatkan, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut. Karena itu, ia mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum.

Supriyanto menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggannya. Untuk itu, pihaknya sangat serius memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Termasuk upaya menjaga dan mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES