Tiga Warga Aceh Ditangkap karena Jual Getah Pinus Tanpa Izin

TIMESINDONESIA, ACEH – Polres Aceh Barat Daya (Polres Abdya), Provinsi Aceh, ringkus tiga orang pengangkut getah pohon tusam atau getah pinus ilegal di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat pada Senin (25/4/2022) kemarin, sekira pukul 02.30 Wib.
Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat Effendie kepada awak media mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di jalan lintas Abdya-Gayo Lues, setelah menerima informasi dari warga.
Advertisement
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap saat membawa getah pinus menggunakan mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter, nomor polisi (nopol) BL 8712 FV dari Kecamatan Terangun, Gayo Lues menuju Aceh Tengah.
"Pelaku berinisial AYS (27) dan AM (39) warga Kabupaten Gayo Lues, sedangkan pelaku LI (26) Kabupaten Aceh Tenggara," ungkap Muhayat dalam konferensi pers di halaman Mapolres Abdya, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, petugas sering menerima informasi terkait adanya pengangkutan getah pinus di wilayah itu. Untuk memastikan hal itu, tim Reserse Mobiler (Resmob) melakukan patroli dan menemukan truk bermuatan berat.
“Karena merasa curiga, polisi memberhentikan mobil tersebut, bak belakangnya tertutup terpal merah pelangi. Saat diperiksa, ternyata bermuatan 110 karung atau enam ton getah pinus tanpa surat izin,” tuturnya.
Dari keterangan pelaku AM, getah pohon yang biasa digunakan sebagai bahan baku industri itu dibeli dari petani. Untuk harganya, penampung ini membeli dengan harga Rp6 ribu hingga Rp7 ribu per kilogram.
Kemudian, lanjutnya, getah tersebut dijual kembali ke PT. Jaya Media Internusa (JMI), yang terletak di Kabupaten Aceh Tengah dengan harga Rp8 ribu per kilogramnya. Perusahaan itu merupakan Perusahaan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu.
“Ketiga pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres, guna untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," papar Muhayat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat sesuai Pasal 130 ayat 2 JO, Pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016, tentang kehutanan dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan dan denda uang senilai Rp50 juta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |