Bapak Anak di Ponorogo Diringkus Polisi Karena Bikin Balon Udara dan Petasan

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Dua warga dukuh Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Ponorogo Jawa Timur harus mendekam di jeruji besi. Ini setelah keduanya kedapatan akan menerbangkan balon udara disertai petasan pada Sabtu (7/5/2022). Pelaku berinisial AA (19) dan bapaknya berinisial J (42).
Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani mengatakan, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat yang masuk melalui sayembara, jika ada pemuda yang akan menerbangkan balon udara disertai petasan.
Advertisement
"Lalu kami langsung mengecek dan ternyata benar adanya, jika ada orang yang akan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai petasan," kata Kompol Meiridiani Senin (9/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AA merupakan pembuat dan penyandang dana balon udara disertai bahan peledak. Wakapolres juga mengungkapkan, saat mengetahui anaknya ditangkap petugas, kemudian pelaku J berusaha menghilangkan barang bukti (BB) yang tersisa dengan menguburnya di tanah belakang rumah.
"Pelaku AA mengaku mendapat bahan tersebut membeli secara online dan meracik petasan sendiri," ulasnya. Menurut Wakapolres, pihaknya masih mencari barang bukti lain termasuk nanti mengembangkan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu balon plastik tinggi 15 meter, sumbu petasan, obor penyulut api, ikat daun kelapa, plastik kecil serbuk mesiu, kawat, 15 buah selongsong petasan. gergaji besi, penggaris, obeng, tang, cutter, lakban, potongan kayu, satu bendel kertas dan lem.
Selain itu, petugas juga mengamankan BB berupa handphone dan tripod karena pelaku berencana memvideokan penerbangan balon udara.
Pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Serta dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang (UU) darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 65 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sampai saat ini, Polres Ponorogo masih menggelar sayembara kepada masyarakat Ponorogo guna mencegah penerbangan balon udara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |